MUI Kaltara Toleransi Azan & Pengajian di Masjid Selama Pandemi Covid-19

H. Syamsi Sarman

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Simpang siurnya tanggapan masyarakat tentang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam hal penggunaan masjid dan musala membuat Wakil Ketua Umum MUI Kaltara, H.Syamsi Sarman angkat bicara.

Dia menegaskan, sesuai Maklumat MUI, salah satu hal yang dilarang khususnya selama ibadah Ramadan di tengah wabah virus Corona (Covid-19) ini, adalah salat berjamaah di masjid maupun musala.

“Sebetulnya yang dihindari itu adalah berjamaahnya di masjid atau musala sesuai protokol social distancing dan physical distancing,” jelas Haji Syamsi, sapaan akrabnya.

Adapun kumandang azan setiap waktu salat tidak dilarang. Hanya saja banyak masjid yang totalitas menutup masjid sampai azan pun tidak ada. Hal ini dikarenakan kesalahpahaman warga.

Sekretaris Umum FKUB Tarakan ini menerangkan, begitu dengar azan maka berdatanganlah orang-orang ke masjid untuk salat berjamaah. Padahal azan tetap dikumandangkan dengan maksud hanya untuk penanda waktu salat saja.

Hal ini juga telah diatur dalam pedoman ibadah dalam bulan Ramadan melalui surat MUI Kaltara nomor : A-08/ DP-P/MUI/ IV/ 2020 secara rinci dituntunkan tata cara ibadah Ramadan dalam situasi wabah corona. Untuk salat fardhu dan tarawih, tadarusan, buka puasa, dan itikaf dilaksanakan di rumah.

Acara tablig peringatan nuzulu qur’an dan buka puasa bersama ditiadakan. Aturan ini berlaku bukan hanya untuk masjid saja, melainkan juga bagi instansi, perusahaan, kelompok masyarakat dan pribadi.

“Adapun sebagai syiar Ramadan, maka masjid-masjid boleh mengumandangkan azan, menyiarkan pengajian al qur’an dan ceramah agama melalui pengeras suara masjid agar didengar masyarakat. Nanti pada malam takbiran dan pagi hari Idulfitri juga boleh mengumandangkan takbiran dengan speaker masjid,” jelas Haji Syamsi. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here