THR Wajib Dibayarkan Penuh, Disnaker Buka Posko Pengaduan

Kepala Disnaker Tarakan, Budiono (Foto: Mansyur/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Mulai Kamis (13/5/2020), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tarakan resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut Menaker menginstruksikan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota untuk membuka posko pengaduan THR.

“Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke Posko Pengaduan THR di kantor Disnaker Tarakan,” kata Kepala Disnaker Tarakan, Budiono.

Surat edaran Kemenaker ini juga menjelaskan soal dialog antara pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal. Antara lain, bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran hak pekerja tersebut dapat dilakukan bertahap.

Kemudian bila perusahaan tak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati. Demikian juga waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.

“Kami panggil manajemen perusahaanya, dipertemukan dengan pekerjanya. Lalu kami jelaskan peraturanya, dan melakukan dialog untuk mencari solusi terhadap yang bersangkutan,” terangnya.

Secara aturan sesuai dengan surat edaran, untuk memastikan kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda terhadap pekerja.

Budiono menegaskan, hal ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020. “Aturanya harus tetap dibayar, tidak boleh dipangkas,” tegasnya.

Sedangkan untuk sanksi, Ia menjelaskan hal tersebut sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. “Untuk sanksi ke perusahaan itu ada macam-macam, dan nanti berkaitan dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi, tapi kami selalu koordinasi dengan mereka. Karena yang punya penyidik itu di provinsi,” ungkapnya.

Budiono juga mengingatkan perusaha atau pengusaha untuk tepat waktu membayarkan THR Keagamaan kepada pekerjanya. Serta menekan agar seluruh perusahaan memberikan THR secara penuh, tanpa dicicil. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here