Bawaslu Siap Mengawasi Lanjutan Tahapan Pilkada 2020

KAYANTARA.COM, JAKARTA –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pilkada 2020 merupakan Pilkada serentak putaran ketiga yang semula dijadwalkan September 2020. Pandemi Covid-19 melanda Indonesia dan hampir sebagian besar negara di dunia.

Sejumlah langkah kemudian dilakukan pemerintah guna menghambat penyebaran dan memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan menerapkan standar protokol kesehatan, antara lain: membatasi kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, bekerja dan beribadah dari rumah, menjaga jarak dan memakai masker jika keluar rumah.

Pemerintah juga secara resmi mengumumkan “bekerja dari rumah” termasuk bagi jajaran Pengawas sejak 15 Maret 2020. Otomatis tahapan Pilkada 2020 sesuai jadwal yang ada di Peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2019 sulit dilaksanakan karena situasi pandemic dan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah.

Komisi II DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu kemudian menggelar rapat dan membicarakan hal–hal krusial menyangkut kepastian pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 di tengah Pandemi, dan dengan mempertimbangkan berbagai aspek maka disepakati pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan sejumlah penyesuaian dan penerapan protokol kesehatan pada tahapan hal tersebut diatur pada Paraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun2020.

Di tengah masa Work From Home (WFH) dan Paska diterbitkan PKPU No 5 Tahun 2020, Bawaslu melakukan sejumlah langkah untuk melakukan persiapan dan sebagai tanda dimulainya kembali Tahapan Pilkada 2020, antara lain:

  1. Sosialisasi peran dan fungsi Bawaslu sekaligus memperkuat koordinasi dan kapasitas di seluruh Divisi yang ada di Bawaslu melalui diskusi secara daring dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
  2. Penyusunan Perbawaslu ( dalam proses) Penyelenggaraan Pengawasan, Peanganan Laporan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non alam, saat ini rancangannya sudah rampung dan sedang dimintakan jadual untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR.
  3. Bawaslu memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah melakukan penonaktifan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa sejak tanggal 31 Maret 2020 untuk kembali diaktifkan paling lambat tanggal 14 Juni tahun2020 sebagaimana Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.0.00.1 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
  4. Bawaslu Kabupaten Kota sudah mengaktifkan dan melantik Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang dinonaktifkan melalui  surat Bawaslu Nomor 0255/K.BAWASLU/TU.00.00/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tertanggal 31 Maret 2020 secara tatap muka (online) dan virtual(off-line) dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Covid19 dengan komposisi sebagai berikut:
  5.  Panwaslu Kecamatan
  6. Panwaslu Kecamatan sebanyak 12.715 pembentukan tanggal6 November sampai dengan18Desember2019.
  7. Melanjutkan pembentukan terhadap 4 Kecamatan yang belum terbentuk Panwaslu Kecamatan, yaitu 2 Kecamatan di Provinsi Kalimantan Tengah dan masing-masing 1 Kecamatan di Provinsi Sulawesi Utara dan Sumatera Utara.
  8. Panwaslu Kelurahan Desa
  9. Panwaslu Kecamatan sudah mengaktifkan kembali Panwaslu Kelurahan/Desa pembentukan tanggal 10 Febuari sampai dengan 12 Maret 2020 sebanyak 39.595 Panwaslu Kelurahan/Desa.
  10. Panwaslu Kecamatan sudah melantik sebanyak 6.839 Panwaslu Kelurahan/Desa pembentukan tanggal 10 Febuari sampai dengan 12Maret 2020 yang tertunda karena Pandemi Covid19.
  11. Melanjutkan proses pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di 27 Desa di 3 Provinsi yang tertunda karena Pandemi Covid19
  12. Bawaslu juga telah melakukan kegiatan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) melalui dalam jaringan (daring). Kegiatan SKPP sebelumnya telah beberapa kali dilakukan secara tatap muka. Namun karena adanya Pandemi Covid-19, Bawaslu kali ini melakukan SKPP pertama kalinya melalui daring dengan melibatkan peserta dari seluruh wilayah Indonesia.
  13. Untuk memperkuat pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada gelaran Pilkada 2020, Bawaslu bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) pada tanggal 17 Juni 2020 akan kembali melakukan kerja sama.

Terkait Persiapan Pengawasan Pemilihan 2020 khususnya terkait pengaktifan jajaran pengawas di tingkat Kecamatan berikut sejumlah langkah taktis yang sudah dan sedang dilakukan :

  1. Bawaslu sedang melakukan monitoring terhadap Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pemilihan baik Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota yang mendapatkan kesulitan dalam proses pengaktifan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  2. Proses pengaktifan memperhatikan protocol kesehatan pencegahan Covid19.  
  3. Strategi peningkatan kapasitas kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu

Kelurahan/Desa melalui Bimbingan Teknis akan dilakukan secara daring (off-line), video tutorial dan tatap muka (on-line) dengan tetap berpedoman pada Protokol Kesehatan Covid 19.

  • Video tutorial sebagai salah satu strategi yang dikembangkan dalam system pengembangan kapasitas bagi Panwaslu Kecamatan,Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS di tengah Pandemi Covid19.

Sumber: Humas Bawaslu RI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here