6 Truk Pengangkut Pakaian Bekas asal Malaysia Diamankan Polda

Truk pengangkut pakaian bekas, makanan dan minuman serta bahan bangunan asal Malaysia saat diamankan Polairuf Polda Kaltara. (Foto: OKTAVIANUS/KAYANTARA.COM)

KAYANTARA.COM, NUNUKAN-Direktorat Polairud Polda Kaltara berhasil mengamankan enam unit truk berserta muatannya di Pelabuhan Ferry Sei Jepun, Nunukan, Jumat (15/11/19).

Truk pengangkut pakaian bekas atau cakar, tangki air, bahan bangunan serta makanan dan minuman berbagai merek asal Malaysia itu diamankan karena tidak mengantongi dokumen yang sah.

Pengamanan ini didipimpin oleh Kasi Intel Unit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltara AKP Kalvin, SH, saat melaksanakan patroli di perbatasan setelah mendapat informasi dari masyarakat, dimana ada yang akan mencoba melakukan tindak pidana penyeludupan Kepabeanan.

Saat anggota Kapal KP SBU XXXIV 2005 Ditpolairud Polda Kaltara melaksanakan patroli di Pelabuhan Ferry Sei Jepun Kabupaten Nunukan, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap keenam truk tersebut, ditemukan pakaian bekas (cakar), profil tank, bahan bangunan serta makanan dan minuman berbagai merek tanpa dokumen.

Tim Airud Polda Kaltara yang dipimpim AKP Kalvin, SH langsung menyerahkan ke Bea Cukai Nunukan yang diterima langsung kepala Bea Cukai M. Solafuddin.

Kasi Intel Unit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltara, AKP Kalvin, SH menjelaskan bahwa temuan ini telah dilimpahkan ke Kantor Kepabeanan bidang pengawasan dan pelayanan Bea dan cukai tipe madya Pabean C Nunukan dengan berdasarkan laporan polisi LP/06/XI/2019/KALTARA/DIT POLAIRUD, tanggal 13 Nopember 2019 .

Dikatakan Kalvin, sebagai terlapor dalam kasus ini diantaranya, Markona (54) warga Jl. Dermaga Rt 06 ke. Sungai Nyamuk Sebatik Timur Kabupatem Nunukan, Hairul Fadli (38) warga Jl. Hasanuddin Rt 08 No. 66 Kel Nunukan Utara Kab Nunukan dan Johan Bin Talib (31) warga Jl, Lumba-lumba Rt. 19 Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan.

“Terlapor akan disangkakan dengan pelanggaran tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 huruf a jo pasal 7 a ayat 2 UURI No. 17 tahun 2006 tentang kepabeanan,” jelas Kalvin.

Adapun keenam truk itu dikemudikan Mahmudin dengan plat nomor polisi (nopol) KU- 8005-NU, Mustafa dengan nopol KU- 8784-N, Sulfikar KU-8515- N, Ari Mango Prama nopol DD-8961-XE, Trisno nopol DD- 8809-XX, dan Muhamad Resky No Pol KT–8528-RG. (ky3)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here