KAYANTARA.COM, TARAKAN-Pelayanan pengiriman maupun pengambilan barang serta dokumen yang dititipkan melalui speedboat reguler di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan telah diatur oleh Dinas Perhubungan Kalimantan Utara (Kaltara).
Jika sebelumnya pengiriman dan pengambilan barang maupun dokumen dari berbagai daerah, setiap warga bisa langsung berurusan dengan motoris speedboat, namun hal ini tidak diperbolehkan lagi.
“Tidak boleh… pokoknya buat siapapun dia yang mau mengirim atau mengambil barangnya tidak boleh langsung ke dermaga. Cukup sampai di terminal saja,” tegas Datu Imran Suramenggala, selaku Kepala Bidang Laut Angkutan Sungai dan Danau pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara.
Dia menjelaskan, barang atau dokumen yang hendak diambil atau dikirim melalui Tengkayu I dapat dititipkan kepada buruh pelabuhan. Atau di loket-loket penjualan tiket speedboat yang ada di pelabuhan itu. Selain di dua tempat itu, Datu menyarankan barang yang hendak dikirim maupun diambil sebaiknya dilakukan di area parkir speedboat reguler di RT.3, Kelurahan Sebengkok persisnya di belakang eks Hotel Ramayana.
Disinggung mengenai ongkos kirim dan tanggung jawab terhadap barang atau dokumen, khususnya yang dititipkan ke tempat yang dimaksud, dikatakan Datu, sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab buruh maupun penjual tiket di pelabuhan itu.
“Saya juga menyarankan agar warga yang mau mengirim atau mengambil barangnya, baik di terminal maupun di belakang Ramayana, datangnya setengah jam sebelum speedboat itu tiba atau mau berangkat,” imbuh Datu. “Yang jelas dari kami (Dishub) melarang warga masuk ke dalam dermaga kecuali penumpang dan petugas, karena di dalam masih ada aktivitas pengerjaan pengembangan pelabuhan, dan dikhawatirkan terjadi kecelakaan,” pungkasnya menambahkan. (ky1)