Tidak Mampu Bayar Iuran BPJS, Lapor ke Dinsos Tarakan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Wahyudi Putra Pujianto (Foto: Dok Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN– Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terus menyita perhatian masyarakat Tarakan. Khususnya bagi mereka yang tercatat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Wahyudi Putra Pujianto, mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdampak pada perubahan kelas yang diinginkan peserta. Dalam sehari, sebut dia, biasanya Kantor BPJS Tarakan melayani sekitar 40 peserta, kini mencapai 60 kunjungan peserta.

“Kalau data belum kami olah. Tapi saya perhatikan setiap hari meningkat segitu,” katanya. Ia menjelaskan, peserta JKN yang ingin melakukan penurunan kelas, tidak diwajibkan untuk membayar tunggakan terlebih dahulu.

Ketentuan tunggakan akan diberlakukan ketika peserta sudah menggunakan kartu JKN di rumah sakit dan lainnya. “Kan sekarang tidak sulit (perpindahan kelas). Kalau pakai HP (mobile JKN) langsung saja. Kami juga sarankan, daripada mengantre lama di kantor,” imbuhnya.

Meski pemberlakuan kenaikan iuran akan diberlakukan pada Januari mendatang, pihaknya tetap menerima peserta yang akan melakukan perpindahan kelas di tahun-tahun mendatang. Tak hanya di Tarakan, peserta dari luar Tarakan juga banyak yang melakukan perpindahan kelas.

“Di semua tempat loket yang melayani perubahan data itu paling banyak antreannya. Merata saja semua di Kaltara. Mungkin di awal tahun baru kita olah data lonjakan peserta,” tuturnya.

Dikatakan, pihaknya sudah memfasilitasi peserta JKN atau KIS yang ingin mengajukan turun kelas. Pihaknya juga berkomitmen untuk melayani. Baik itu di kantor, call center 1500400, aplikasi mobile JKN dan mobil customer service (MCS).

“Untuk MCS ini sudah tersebar di Kaltara. Disitu juga bisa urus turun kelas atau apapun,” jelasnya.Wahyudi mengaku, jika nantinya peserta tidak mampu untuk membayar iuran tersebut, bisa langsung melapor ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan. Untuk dimasukan kedalam data warga yang tidak mampu.

“Kalau untuk yang mampu biasanya hanya mengeluhkan saja. Dari masyarakat sebenarnya yang kami tangkap ekspektasi seperti peningkatan kualitas pelayanan seperti apa. Kan ini kebutuhan program JKN sejak 2014. Karena iurannya tidak sesuai,” demikian Wahyudi. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

Grafis Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri:

  • Kelas 2: naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa
  • Kelas 1: naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa Sumber: Kemenkeu.go.id
Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here