Crash Program, 20 Napi Lapas Nunukan Bebas Bersyarat

20 napi Lapas Nunukan menghirup udara segar melalui cash program, siang tadi. (Foto: Oktavianus/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, NUNUKAN– Sebanyak 20 narapidana atau warga binaan di Lapas Kelas II B Kabupaten Nunukan bebas bersyarat hari ini.

Hal itu merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan berupa Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat bagi narapidana.

Kalapas Nunukan, Pujiono Slamet menjelaskan program itu merupakan percepatan bagi para narapidana tindak pidana umum. Namun tidak bisa melakukan program integrasi baik Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, serta Cuti Bersyarat dikarenakan pihak keluarga tidak dapat menjadi penjamin.

Ia menambahkan, dalam mengatasi over crowded, di mana kapasitas Lapas Klas II B Nunukan hanya 320 orang. Sementara saat ini terisi 1.155 orang. “Oleh karena itu dengan crash program ini, kita bantu melalui pembimbing kemasyarakatan untuk menjamin mereka yang tidak mempunyai keluarga, bisa diusulkan untuk memperoleh pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat,” ungkapnya.

Berdasarkan surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM, sebanyak 32 napi di Lapas Nunukan mendapat program tersebut. Meliputi bebas langsung 20 orang dan 12 orang lainnya masih memiliki denda sesuai keputusan pengadilan. Mereka memiliki denda selama 1 hingga 6 bulan.

“Kalau mereka sudah membayar denda itu maka akan bebas,” sebutnya. “Sementara yang 12 orang ini, pidana pokoknya bebas hari ini dan mulai saat ini mereka juga menjalani putusan subsidernya yaitu pidana kurungan penganti denda,” demikian Pujiono. (*)

Reporter: Oktavianus

Editor: Mansyur Adityo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here