Pemkot Harus Tegas, Surat Edaran Wali Kota Tak Sesuai Aturan Pertamina

Pemkot Tarakan mulai membatasi pembelian BBM di SPBU (Foto: IST)

KAYANTARA.COM, TARAKAN– Surat edaran wali kota Tarakan nomor: 510/786/DISDAGKOP-UKM tentang pembatasan pembelian BBM di SPBU mendapat apresiasi dari Komisi II DPRD Tarakan.

Pasalnya, sejak diberlakukan per 27 Desember 2019, kini masyarakat tak perlu lagi bersusah payah untuk mendapatkan BBM bersubsidi di SPBU tersebut.

Untuk itu, ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Sofyan Udin Hianggio, jika ada pihak yang tak mendukung kebijakan tersebut, Pemkot Tarakan harus bertindak tegas.

“Terutama dari pihak pengelola SPBU, kalau memang mereka tidak mau menjalankan aturan itu cabut saja izin operasionalnya,” tegasnya, Rabu (1/1/2020). Di sisi lain, kebijakan itu ternyata berdampak terganggunya aktivitas nelayan tangkap dan tambak yang sulit mendapatkan BBM di SPBU.

“Karena biasanya nelayan itu membeli BBM di SPBU pakai jerigen, tapi sekarang mereka tidak diperbolehkan lagi. Sementara dalam aturan Pertamina diperbolehkan dengan bahan logam atau alumunium,” kata Opan, sapaan akrab Sofyan Udin Hianggio kepada Kayantara.com.

Nah, lanjut dia, seharusnya surat edaran wali kota tersebut menyebutkan speksifikasi penggunaan jerigen yang diatur dalam peraturan Pertamina. (selengkapnya lihat grafis)

“Mengenai masalah ini nanti akan kita carikan solusinya bersama pemerintah. Apalagi yang mereka (nelayan) butuhkan bukan BBM bersubsidi, jadi tinggal atur waktunya saja,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Tarakan melakukan pembatasan pembelian BBM di SPBU melalui surat edaran Wali Kota Tarakan nomor: 510/786/DISDAGKOP-UKM yang diterbitkan 27 Desember 2019 lalu.

Wali Kota Tarakan, dr. Khairul menjelaskan, surat edaran tersebut untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dari pembelian berulang-ulang. Dan guna mengurangi antrean panjang di SPBU.

“Kita juga ingin menjaga ketertiban, keindahan, kebersihan dan keamanan Kota Tarakan, sehingga dilakukan pembatasan pembelian BBM tersebut,” katanya, Minggu (29/12/2019).

Surat edaran tersebut, lanjut dia, ditujukan kepada pemilik SPBU di Tarakan dan seluruh masyarakat pengguna BBM.Dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan bahwa kendaraan roda 4 pembelian BBM jenis solar maksimal Rp150 ribu per hari.

Sedangkan kendaraan roda 6 untuk pembelian solar maksimal Rp250 ribu per hari.Sedangkan untuk BBM jenis premium, kendaraan roda 2 dan roda 3 maksimal pembelian Rp30 ribu per hari dan kendaraan roda 4 maksimal pembelian Rp150 ribu per hari.

Dalam surat edaran terus dinyatakan bahwa pembelian tidak dibenarkan berulang-ulang dalam sehari. Pemilik SPBU diimbau agar tidak melayani masyarakat yang melakukan pengisian dengan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi atau menambah kapasitas tangki kendaraan.

“Masyarakat diimbau agar tidak membeli BBM menggunakan jerigen atau lainnya, kecuali untuk usaha pertanian, perikanan, genset rumah sakit tipe c dan d, panti asuhan dan panti jompo berhak mendapatkan solar subsidi dengan rekomendasi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang membidangi,” imbuhnya. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here