Tarif Tambat Baru Ditunda, Besok Speedboat Reguler Kembali Beroperasi

Gapasdap Kaltara saat melakukan hearing bersama DPRD Kaltara dan dinas terkait di Sekretariat DPRD Kaltara, siang tadi. (Foto: Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN-Pemberlakuan tarif tambat baru untuk speedboat reguler yang mengacu pada Perda No.11 tahun 2019, disepakati ditunda.

Kesepakatan ini berdasarkan rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Kaltara bersama perwakilan pengurus Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kaltara, Senin (6/1/2020).

Selain Ketua DPRD Kaltara, dan Ketua Komisi II dan III beserta anggota, hearing ini juga dihadiri Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), dan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kaltara.

Diketahui, tarif tambat baru yang diberlakukan kepada speedboat reguler di Pelabuhan Tengkayu I naik menjadi Rp3 ribu per GT per jam, baik untuk keberangkatan maupun kedatangan.

Sebelumnya, berdasarkan Perda Kota Tarakan, hanya dikenakan Rp20 ribu untuk sekali keberangkatan maupun tiba di tempat tujuan. (*)

Berikut berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani Ketua DPRD Kaltara, Noorhayati Andris, Kepala Dishub Kaltara, Taufan Madjid, dan Ketua Gapasdap Kaltara, Sabar, di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan:

Pertama: Menunda berlakunya Lampiran VI huruf A Nomor 3 Pelayanan Jasa Dermaga Pelabuhan pada Perda No. 11 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan mendasarkan pada Surat Nomor 06/DPD-GAPASDAP/TJS/I/2020 tanggal 6 Januari 2020 Perihal Peninjauan Tarif Retribusi Tambat Kapal pada Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.

Kedua: Mengingat pentingnya pelayanan transportasi air yang merupakan lalul intas antar kabupaten /kota di Kaltara., maka mulai tanggal 7 Januari 2020, para pengusaha yang tergabung dalam Gapasdap Kaltara, transportasi penumpang dan barang akan beroperasi kembali

Ketiga: Dishub Kaltara melakukan penertiban pada pengurus tiket yang tidak resmi dalam waktu dekat

Keempat: Pemprov bersama DPRD Kaltara akan memanggil pihak Pertamina EP terkait kelangkaan BBM untuk transportasi angkutan laut di wilayah Kaltara

Kelima: Dishub Kaltara akan mengangendakan kembali dengan Gapasdap pada 9 Januari 2020.

Keenam: Setiap permasalahan yang ada, Gapasdap Kaltara akan berkomunikasi kepada DPRD Kaltara dan Pemprov Kaltara serta tetap beroperasi (bila diakomodir dengan baik sesuai aturan yang berlaku)

Reporter: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here