Gapasdap Apresiasi Kebijakan Pemprov Terkait Perda Retribusi Jasa Usaha Pelabuhan

Aktivitas muat penumpang pada speedboat reguler di Pelabuhan Tengkayu I SDF Tarakan. (Foto: Dok Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Komunikasi yang dibangun oleh Pemprov Kaltara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama DPRD Kaltara, dan stakeholder terkait, mendapat apresiasi dari Pengurus DPC Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Tarakan.

Terutama terkait penundaan berlakunya Lampiran VI huruf A Nomor 3 Pelayanan Jasa Dermaga Pelabuhan pada Perda No. 11 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha Pelabuhan, khususnya mengenai tarif tambat speedboat dan kapal barang.

“Gapasdap Tarakan mendukung kelancaran angkutan penumpang, dan kebijakan Pemprov Kaltara untuk terciptanya suatu kondisi yang aman dan lancar,” Ketua DPC Gapasdap Tarakan, Suyanto, kepada Kayantara.com, Minggu (12/1).

“Di mana kita semua saling bergandengan tangan untuk kemajuan transportasi bersama,” sambung Cancang, sapaan akrabnya.

Sekretaris DPC Gapasdap Tarakan, Mulyadi menambahkan, lahirnya 6 kesepakatan bersama melalui rapat dengar pendapat di DPRD Kaltara, pada 6 Januari lalu, merupakan wujud terjalinnya komunikasi antara pemerintah bersama pihak pengusaha speedboat reguler di Bumi Benuanta.

“Kesepakatan atau notulen pada hasil rapat itu kami merasa bahwa ada pencerahan bagaimana kita bersama-sama membangun sebuah kultur antara pengusaha dengan pemerintah berjalan beriringan,” tutur Mulyadi.

Tak sampai di situ, rapat tersebut juga dilanjutkan pada 9 Januari 2020 di Tarakan. “Atas pertemuan-pertemuan yang pada kesimpulannya untuk mengutamakan pelayanan masyarakat itu, kami haturkan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pemprov Kaltara khususnya Dishub, DPRD Kaltara, Polda, Polres, KSOP, Syahbandar dan lainnya,” ucapnya.

“Inilah sebenarnya yang kita inginkan adanya jalinan komunikasi yang secara terus menerus, sehingga keluhan kami dapat disikapo oleh stakeholder terkait dengan sesegera mungkin,” tambahnya.

Dijelaskan Mulyadi, aksi mogok berlayar speedboat reguler yang dilakukan pekan lalu, mengarah pada klausal Perda tentang tarif tambat jasa transportasi laut tersebut.

“Soal ini kami juga sudah menyurati Gubernur Kaltara pada tanggal 7 Januari kemarin. Mudahn ini cepat direspon sehingga kita bisa duduk satu meja antara eksekutif, legislatif dan pengusaha,” demikan Mulyadi. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here