Dishub: Sistem Parkir Elektronik Bisa Tingkatkan PAD Tarakan

Infografis

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Penerapan sistem parkir elektronik (e-parkir) yang dilakukan Pemkot Tarakan per 1 Januari 2020, dipastikan menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Ini mengacu dari jumlah tahap awal pada kendaaraan roda dua sebanyak 149 ribu, dan sekitar 10 ribu untuk roda empat, yang akan menggunakan e-parkir.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan, Arbain, belum lama ini. Ia menyebutkan, tarif kendaraan yang berlanggan e-parkir dipatok seharga Rp100 ribu untuk roda dua, dan Rp200 ribu untuk roda empat per tahun.

“Ini perkiraan kami (Dishub) dari sistem parkir berlangganan secara elektronik tersebut, dengan total Rp16 miliar di tahun pertama ini,” sebutnya.

Sedangkan, target yang dibebankan kepada Dishub melalui e-parkir tersebut sebesar Rp11,700 miliar. Ia menbagkan, Pemkot Tarakan telah menetapkan 75 titik yang menjadi lokasi penerapan sistem e-parkir.

Di antaranya, Pasar Tenguyun, Puskesmas, Taman Oval Markoni, Rumah Makan, Apotik dan lainnya. (selengkapnya lihat grafis). “Dalam perjalanannya nanti jumlah ini akan terus bertambah,” kata Arbain.

Dengan sistem e-parkir, maka dapat memudahkan masyarakat dalam membayar parkir secara elektronik. “Mekanisme pembayaran hanya memperlihatkan QR Code kepada jury parkir yang ada,” jelasnya

“Bagi masyarakat yang belum atau tidak berlangganan atau pembayarannya secara tunai, nanti setiap jukir (juru parkir) akan memberikan karcisnya,” tambah Arbain.

Masyarakat yang membayar parkir secara tunai, imbuh dia, agar dapat mengambil karcia kepada jukir. (“)

Reporter: Supriyadi

Editor: Mansyur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here