Bea Cukai Tarakan: Kenaikan Harga Rokok untuk Produksi Tahun 2020

Kenaikan harga rokok yang ditetapkan pemerintah tahun ini di Kaltara belum ditemukan di lapangan. (Foto: Mansyur/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.

Hal ini berimbas pada naiknya harga jual eceran (HJE) rokok yakni sebesar 35 persen.Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 yakni sebesar 21,55 persen.Sementara tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.Setidaknya ada 42 merek rokok yang disebutkan mengalami kenaikan harga jualnya.

Menanggapi ini, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan, Minhajuffin Napsah, menjelaskan, penerapan Permen Keuangan tersebut berbeda untuk masing-masing produk rokok.

“Namun karena di Kaltara tidak ada pabrik rokok, sehingga tidak membuat rekanan yang jadi bagian kerja dapat menghitung persentasi cukai,” katanya. Dengan begitu, secara praktis penerimaan kas negara dari cukai rokok di Kaltara tidak ada. Cukai dikenakan terhadap tahun yang bersangkutan.

Sedangkan, menurut dia, produk rokok yang ada di pasaran saat ini diprediksi masih bagian produksi tahun 2019.Minhajuddin juga mengatakan, bahwa untuk rokok yang di produksi pada 2020 ini seharusnya sudah aktif mengacu ke tarif cukai yang terbaru.

“Namun dari pemantauan di lapangan belum ditemukan rokok stok tahun 2020. Produsen sudah terlanjur melepas produk dan ada kompensasi untuk produk dan biaya yang dikeluarkan,” tuturnya.

Biasanya, lanjut dia, perubahan tarif cukai saat ini sedang berjalan di Pulau Jawa sebagai wilayah yang memiliki produsen rokok terbanyak.

“Memang tidak ada pemesanan di akhir tahun. Mekanismenya, mereka beli dulu di Desember, baru dilengkapi di Januari. Tapi, mereka akan dapat cukai di tahun 2019,” sebutnya.

“Untuk rokok yang belum dilengkapi pita cukai, terutama rokok pabrikan yang dijual murah akan kami awasi melalui operasi pasar bersama tim pengawasan,” demikian Minhajuddin. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here