Ungkap 257 Kg Sabu, Kaltara Masuk Zona Merah Peredaran Narkotika

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Herry Dahana. (Foto: Supriyadi/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Utara gencar melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika dk kawasan pemukiman penduduk.

Kali ini, sosialisasi dilakukan bersama Forum Komunikasi Rukun Tetangga (FKRT) Tarakan, Selasa, 11 Februari 2020.

“Alasan dilakukan sosialisasi dikarenakan Kalimantan Utara merupakan zona merah atau rawan perederan gelap narkotika,” ungkap Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Herry Dahana.

Sehingga, lanjut dia, BNN akan membangun posko Interkeci di setiap daerah yang masuk dalam zona merah. Posko tersebut dibangun di tujuh provinsi, salah satunya di Kaltara yang ditempatkan di Tarakan.

Dikatakan Herry, dari kasus yang telah ditangani, barang bukti yang didapatkan dari peredaran narkotika jenis sabu dominan berasal Sabah Malaysia.

“Hal ini karena secara geografis Kaltara merupakan provinsi yang berdekatan dengan perbatasan negara tetangga yaitu Malaysia,” ujarnya.

Ia menyebutkan, peredaran narkotika jenis sabu yang berhasil terungkap di Kaltara selama tiga tahun terakhir terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Dengan total 257 kilogram (kg)

Rincinya pada 2017 tercatat barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 47 kg. Setahun berikutnya 100 kg, dan 110 kg pada 2019. (*)

Reporter: Supriyadi
Editor: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here