Puluhan PAUD di Nunukan Terancam Tutup Operasi

Hj Hasbiawati (Foto:Oktavianus/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Aktivitas puluhan lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kabupaten Nunukan terancam terhenti alias tutup.

Hal ini menyusul terbitnya Permendikbud
No.25 tahun 2018 yang mengatur tentang perizinan terkait persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik PAUD tersebut.

Dalam Permendikbud itu menyebutkan bahwa saat pengajuan perpanjangan izin PAUD, harus dilakukan secara online single submission (OSS).

Kepala Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan, Hj Hasbiawati menegaskan, perizinan PAUD harus terintegrasi dengan sistem elektronik tersebut.

Begitu juga dengan pendaftaran akta notaris pada lembaga pendidikan non formal ke Kemenkumham RI.

“Sebelum terbitnya Permendikbud itu, PAUD yang didirikan ditandatangani oleh kepala dinas, tetapi dengan peraturan baru ini harus didaftarkan dalam sistem OSS di DPMTSP (Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu),” jelasnya, Rabu (19/2/2020).

Dengan begitu, puluhan PAUD yang berada di Nunukan harus melakukan pendaftaran ulang dengan sistem baru itu.

Namun, menurut Hasbiawati, untuk mendapatkan izin pendirian PAUD sesuai Permendikbud tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar dan waktu lama.

“Di Permendikbud pasal 5 menjelaskan, bahwa PAUD dan pendidikan non formal merupakan salah satu bidang usaha, ini pemicunya. Padahal PAUD ini kan salah satu pekerjaan sosial dan tidak memungut biaya,” keluhnya.

Menurut Hasbiawati, Permendikbud yang diberlakukan secara nasional ini tidak mengetahui bagaimana kondisi di wilayah perbatasan. Khususnya di Nunukan.

“PAUD di perbatasan seperti di Nunukan ini berbeda dengan kota-kota besar yang semuanya berbayar,” ungkapnya.

“Untuk itu kami meminta agar peraturan baru ini ditinjau ulang, agar PAUD dan pendidikan non formal jangan dimasukan ke dalam bidang usaha,” sambungnya.

“Apabila ini tidak ada solusi, maka PAUD yang ada di Nunukan akan tutup,” demikian Hasbiawati. (*)

Reporter: Oktavianus
Editor: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here