Minta Pulsa tak Dituruti, Pemuda Ini Sebar Video Telanjang Dada Mantan Pacarnya

Pelaku (kanan) penyeberan video asusila saat diamankan di Polres Tarakan. (Foto: Mansyur/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Lantaran tak terima foto dan video telanjang dada disebarkan di media sosial WhatsApps dan Facebook, membuat ZI (19) terpaksa membuat laporan kepolisian di Polres Tarakan.

Laporan ZI diterima Polres Tarakan pada 14 Februari 2020 lalu, dengan pelaku berinisial YP (19) yang diamankan di rumahnya di RT 10 Kampung Bugis Kelurahan Karang Anyar, Selasa (18/2) kemarin.

“Pelaku YP diamankan karena kasus penyebaran video pornografi dan foto screenshoot dari hasil video itu, ke media sosial,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja melalui KBO Satreskrim, Iptu Muhammad Aldy, Rabu (19/2).

Video berdurasi sekitar empat menit dan foto screenshoot tersebut, dilakukan YP saat menghubungi ZI melalui telepon selulernya dengan aplikasi video call WhatsApps.

Saat itu, pria pengangguran ini meminta kepada mantan pujaan hatinya untuk telanjang dada, hingga memperlihatkan bagian payudarannya sembari merekamnya.

Tak lama berselang, persisnya saat hubungan pasangan sejoli ini tidak lagi berjalan harmonis, YP meminta ZI untuk dibelikan pulsa sebesar Rp20 ribu. Namun tak dituruti oleh si korban hingga membuat YP kesal.

“Pemicunya karena pulsa Rp20 ribu yang diminta YP kepada ZI tidak dituruti, dan mengancam akan menyebarkan video dan foto pornografi yang dilakukan YP itu ke media sosial,” ungkapnya berdasarkan keterangan YP.

Aldy juga mengatakan hubungan asmara ZI dan YP dimulai pada 5 Februari lalu. Namun, tak berlangsung lama hingga timbul kekesalan antar keduanya.

ZI selama ini hanya berstatus anak rumah tangga alias pengangguran yang tercatat sebagai warga Kelurahan Karang Balik.

Dikatakannya, kasus asusila ini masih dalam tahapan penyelidikan Polres Tarakan sebelum YP ditetapkan sebagai tersangka.

“Status YP saat ini belum kami lakukan penahanan karena masih dilakukan pemeriksaan. Targetnya sore ini sudah selesai,” ujarnya.

Atas perbuatannya, YP terjerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang transaksi informasi elektronik, dengan ancaman pidana hukuman paling lama enam tahun. (“)

Reporter: Mansyur Adityo
Editor: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here