Lelang Gedung GTM Tarakan Jadi Sorotan Sejumlah Aliansi Ini

Grand Tarakan Mall (GTM) yang terletak di jantung kota masih menjadi sorotan hingga saat ini. (Foto: Mansyur/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan akhinya melelang gedung Grand Tarakan Mall (GTM). Namun, lelang tersebut justru dinilai melanggar aturan dari berbagai gabungan aliansi masyarakat di Kota Tarakan.

Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi (GMPK) Kalimantan Utara, Akbar Syarif misalnya, dengan mengatakan upaya lelang itu diduga mengabaikan aspek hukum yang tengah berjalan antara pihak-pihak terkait.

“Kan masih berproses hukum, belum lagi bukti pelaporan baik pidana dan perdata yang masih berjalan, serta masih berproses di Pengadilan Tata Niaga di Surabaya,” kata Akbar, Rabu (8/4/2020).

Dia menuturkan dengan masih berjalannya proses hukum ini, seharunya KPKNL tidak gegabah dan harus membatalkan pemasangan pengumuman lelang GTM.

Sebab, jika lelang ini masih berlanjut ditengah proses hukum yang berjalan, dapat menimbulkan konflik sosial dan hukum baru.

“Kita justru menduga dengan berprosesnya lelang ini ada upaya Pemkot ingin mengabulkan permasalahan yang lebih besar lagi,” tegas Akbar

Upaya itu terkait dugaan adanya kontribusi swasta ke negara tadi tidak masuk ke kas negara. Bahkan, permasalahan ini sudah dilaporan ke Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu yang lalu.

“Diduga ada oknum tertentu mebuat seolah-olah GTM terjadi pailit dan kurator melaukan lelang, akhirnya ada persoalan yang belum terselesaikan hilang begitu saja,” katanya.

Jika permasalahan ini terus dibiarkan begitu saja, dia menilai akan berimbas ke masyarakat khususnya yang menyewa tempat di GTM tersebut. Mengingat, masyarakat yang sudah menyewa tempat tidak dapat berjualan lagi.

“Kan kasihan mereka yang sudah sewa tapi tidak bisa berjualan lagi, makanya kami dari GMPK akan mengawal permasalahan ini sampai selesai,” tegasnya.

Koordinator Lapangan Aliansi Garuda Tarakan Yudhi Hamdany menambahkan, upaya lelang GTM yang dilakukan KPKNL dan Pemkot Tarakan ini patu dicurigai.

Karena, kata dia, telah melakkukan tindakan ilegal. Belum lagi, pengumuman lelang yang terbit pada 2 April lalu diketahui cacat hukum.

“Sebelum lelang seharunya pihak terait melihat dulu dari sisi ekonominya, bukan sebaliknya memperkeruh suasana seperti ini,” ujarnya.

Dari proses lelang GTM yang dilaukan KPKNL ini, Yudhy menduga, adanya upaya konspirasi dari oknum terkait yang mengalihkan utang pribadi dengan melelang dan menjual aset negara.

Jika demikian, upayah tersebut bisa menimbulkan konflik hukum baru.
“Kita curiganya ada oknum mencoba mengambil keuntungan dan diuntungkan dari proes lelang itu, artinya bisa jadi masalah ini masuk dalam ranah korupsi,” ujarnya.

Hal serupa juga dituturkan pengurus Persatuan Suku Asli Kalimantan (Pusaka) Tarakan, Aldiansyah Dayana. Menurutnya, sikap Pemkot Tarakan dan KPKNL tersebut dapat menimbuljan keresahan masyarakat Tarakan.

“Kami sangat menyayangkan dan prihatin dengan kebijakan Pemkot dan KPKNL Tarakan dengan mengumumkan pelelangan salah satu ikon kota Tarakan ini yang masih berproses secara hukum,” kata Aldi.

Untuk itu, Pusaka Tarakan mendesak Pemkot Tarakan dan KPKNL untuk membatalkan pengumuman lelang tersebut. “Dan kami minta aparat hukum segera bertindak jika memang ada oknum yang mencoba mengambil keuntungan dalam pelelangan dan berniat menjual aset negara,” bebernya

Sebagaimana diketahui, belum lama ini GTM dinyatakan menunggak pajak lebih Rp 12 miliar sejak 2005 silam. Bahkan dari pihak pemegang saham GTM juga diketahui tengah berseteru hingga terjadi aksi saling gugat menggugat di pengadilan.

Tak hanya itu, masalah tunggakan pajak tersebut juga sempat dilaporkan Pemkot Tarakan ke Polda Kaltara terkait masalah tunggaan pajak tersebut.

Selain itu, GTM juga dianggap pailit dan tengah berproses dilakukan pelelangan oleh KPKNL Tarakan.

Berita ini membutuhkan konfirmasi dari pihak terkait yang hingga berita ini diterbitkan masih diupayakan. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here