Barang Bukti Sabu 1,5 Kg dari 3 Kasus Berbeda Dimusnahkan

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Barang bukti hasil pengungkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara sejak Februari 2020 lalu, seberat 1.496,04 gram jenis sabu dimusnahkan, Rabu (8/4) pagi.

Pemusnahan barang haram itu, disaksikan langsung para tersangkanya, dan juga berbagai instansi diantaraya Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan Negeri, Bandara Juwata Tarakan, Danlanud Anang Busra, Danlantamal XIII, dan juga para penasihat hukum dari beberapa tersangka.

Rincinya, dari 1.496,04 gram jenis sabu itu terungkap pada 15 Februari lalu dengan tersangka IR. Kemudian pada 27 Februari BNNP Kaltara kembali mengungkap kasus narkoba di Bandara Juwata, dimana tersangkanya oknum polisi yakni MA.

“Dari IR ini kita amankan 2 bungkus sabu seberat 25,78 gram. Sedangkan dari MA ditemukan 2 bungkus sabu yang beratnya sekitar setengah kilo hendak diselundupkan ke luar Tarakan,” kata Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Herry Dahana, Rabu (8/4).

Selanjutnya bulan Maret, BNNP Kaltara kembali mengungkap kasus sabu di perairan Tarakan Kelurahan Mamburungan. Dalam pengungkapan itu, BNNP Kaltara meringkus 6 orang tersangka, yang dimotori oleh DU.

“Kalau di Mamburungan kita amankan 15 Maret. Dari 6 tersangka ini kita dapat barang bukti sabu yang beratnya 1.000,33 gram,” sebut Herry.

Dari ketiga kasus tersebut, Herry mengungkapkan, jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air sebanyak 1.496,04 gram.
Sedangkan, untuk jumlah tersangka yang berhasil diringkus BNNP Kaltara, sebanyak 8 orang.

“Dari jumlah sabu yang kita musnahkan, sudah disisihkan sebanyak 0,5 gram. Sabu itu nantinya dijadikan barang bukti di persidangan,” ungkapnya.

Dia memastikan, saat ini berkas dari ketiga kasus sabu tersebut sudah diserahkan ke Kejari Tarakan. Dari BNNP Kaltara, tinggal menunggu informasi dan petunjuk dari Jaksa terkait P21, karena berkas yang kemarin dikirim, ada yang minta diperbaiki.

“Sabu kita musnahkan untuk melengkapi berkas di Kejasaan. Dalam waktu dekat, berkas ketiga kasus ini juga sudah bisa P21, tapi kita masih tunggu informasi dari Jaksa,” sebut Herry.

Tidak hanya itu, dari ketiga kasus tersebut juga masih dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik BNNP Kaltara.

Mengingat, ada dua kasus yakni di Bandara dan di Mamburungan, diduga melibatkan oknum narapidana di Lapas Tarakan.

“Jadi masih kita kembangkan. Tapi kalau untuk mengarah ketersangka baru belum ada. Memang dari dua kasus ini ada menyebutkan keterlibatan narapidana,” tutupnya. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here