Diduga Bandar Sabu 208 Kg, Napi di Lapas Tarakan Dijemput Polda Kalsel

Lapas Tarakan Enggan Berkomentar

Penjemputan napi Lapas Tarakan yang diduga bandar sabu seberat 208 kilogram pada Kamis kemarin. (Foto: Istimewa)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Hendra Sabaruddin seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Tarakan diduga kuat sebagai bandar dan pemilik sabu-sabu seberat 208 kilogram (kg).

Bahkan, Hendra juga diduga memiliki 53.969 butir ekstasi yang pengedarannya dikendalikan dari dalam Lapas tersebut.

Hal ini terungkap saat personel Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menjemput Hendra pada Kamis (9/4) sore

Selanjutnya pada Jumat kemarin, Hendra diberangkatkan melalui Bandara Juwata Tarakan dengan menumpang pesawat non komersil menuju Banjarmasin guna penyelidikan lebih lanjut

Penjemputan Hendra di Lapas Tarakan dikawal ketat oleh personel Brimob Polda Kaltara dan Polres Tarakan yang bersenjata lengkap.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan di Lapas Kelas II A Tarakan Baliono, saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (11/4).

Namun dirinya enggan berkomentar lebih jauh terkait penjemputan napi yang sebelumnya terjerat kasus narkoba itu.

“Betul, tapi biar lebih jelasnya nanti, Senin (13/4) langsung sama Kepala Lapas saja, kalau saya tidak berani komentar tanpa intruksi Kepala Lapas,” katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Dikutip dari BanjarmasinPost.co.id, jajaran Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Kalsel terus melakukan pengembangan kasus sabu-sabu sebanyak 208 kilogram dan 53.969 butir pil inek yang diamankan petugas beberapa waktu lalu di Kecamatan Jaro, Kabupatan Tabalong.

Pada perkembangan terakhir, Kamis (9/4) sore, petugas mengamankan satu narapidana Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Tarakan, Kalimantan Utara (Kalltara) bernama Hendra Sabarudin.

Hendra ini diduga kuat sebagai bandar dan pemilik sabu-sabu tersebut dan mengendalikan peredaran melalaui Lapas.

Direktur Narkoba Kombes Iwan Eka Putra ketika dikonfirmasi saat penjemputan Hendra di Bandara Syamsudin Noor mengungkapkan bahwa status bersangkutan (Hendra, Red) diduga adalah pemilik barang 208 kilo sabu.
Menurut Iwan yang bersangkutan pihaknya ‘jemput’ di Lapas Tarakan.

Ditanya kasus apa yang membelit Hendra sebelumnya sehinngga ditahan di Lapas Tarakan, Iwan mengatajkan kasus narkoba, “Kasus narkoba juga dan statusnyua pihak pinjam untuk pemeriksaan dan setelah pemeriksaan akan kita kembalikan di Tarakan karena disana ia telah jadi narapidana,” ucap Iwan. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here