Baznas Tarakan Terapkan Cara Pembayaran Zakat Selama Pandemi Covid-19

Sumber Baznas Tarakan

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga, baik untuk dirinya atau pun orang yang menjadi tanggungannya, yang harus ditunaikan sebelum salat Idulfitri.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan pun telah menggelar pertemuan membahas kadar zakat fitrah tahun ini, yang juga telah ditetapkan dalam Kantor Kementerian Agama Tarakan.

Adapun ketentuan zakat fitrah untuk umat Islam adalah makanan pokok setempat (Quutul Balad), sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi oleh masing masing keluarga sehari-hari sebanyak 2,5 (dua setengah) kilogram (kg) beras setiap jiwa.

Namun untuk memudahkan pembayaran zakat fitrah, maka dikonversi dengan takaran 2,5 kg beras dengan nominal uang yang sebanding dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Sesuai dengan ketetapan Kemenag bersama Baznas, kadar zakat fitrah dibagi dalam tiga kategori. Meskipun timbangan sama 2,5 kg.

Namun, pembagian kategori untuk menyesuaikan harga beras di pasaran dan apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp25.000 per jiwa (10 ribu/kg), untuk kategori terendah.

Sedangkan untuk kategori menengah ditetapkan Rp11,5 ribu per kg atau Rp28.750 per jiwa. Sementara Rp13.5 ribu per kg atau Rp33.750 ribu per jiwa untuk kategori tertinggi.

“Dan untuk kadar fidiyah minimal Rp 25 ribu atau Rp 30 ribu per hari. Untuk masyarakat Tarakan per tanggal 24 April sudah bisa dibayarkan,” kata Kepala Kantor Pelaksana Baznas Tarakan, Syamsi Sarman seraya mengatakan nominal zakat fitrah tahun ini mengalami penurunan sebesar Rp 250,- dibandingkan tahun lalu.

Adapun tata cara pembayaran zakat, infaq dan sedekah (ZIS) Baznas Tarakan telah menerapkan tiga langkah di tengah wabah virus corona atau Covid-19 saat ini. Diantaranya muzaki dapat membayar ZIS melalui aplikasi pembayaran online scan barcode QRIS.

“Atau e-commerce seperti bukalapak atau tokopedia official store Baznas Tarakan, atau transfer via ATM rekening Baznas Tarakan,” jelasnya.

Sementara pembayaran ZIS secara konvensional dapat dilakukan secara manual di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid, outlet zakat, sekretariat Baznas Tarakan di Jalan Agus Salim Kelurahan Selumit.

“Tentunya dengan mengikuti protokol Covid-19, seperti menjaga jarak antara petugas dan muzaki, tidak bersalaman, tidak mengenggam beras secara bergantian, selalu menggunakan masker dan sarung tangan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” jelas Syamsi.

Selain itu, pada layanan jemput zakat, petugas pemungut zakat (PPZ) Baznas Tarakan melayani panggilan untuk menjemput di tempat muzaki yang juga tetap mengikuti protokol Covid-19. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here