KAYANTARA.COM, TARAKAN – Niat mau mencuri di Pasar Gusher pupus dilakukan MD, setelah aksinya kepergok warga sekitar. Akibatnya, pria yang sudah 3 kali keluar masuk penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan itu, kembali mendekam di balik jeruji besi.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui KBO Sat Reskrim Iptu Muhammad Aldi menjelaskan, sebelum digiring ke Mako Polres Tarakan, MD terlebih dulu diamankan warga. Pasalnya, MD diketahui warga tengah mondar-mandir pada Minggu (12/4) sekitar pukul 05.00 Wita dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Warga yang curiga langsung menangkap MD, bahkan dirinya sempat menjadi amukan warga sekitar sebelum diamankan ke Polres Tarakan,” jelas Aldi, Senin (13/4/2020)
Setelah digiring ke Polres Tarakan, Aldi menuturkan, penyidik langsung melakukan pengembangan apakah MD juga melakukan tinda pidana di tempat lain. Hasilnya, MD diketahui pernah terlibat kasus pencurian dibeberapa lokasi berbeda.
“Pada Januari lalu, MD diketahui pernah melakukan pencurian di Gunung Lingkas dan Gajah Mada, dari kedua rumah yang disatroninya, MD berhasil mengasakan leptop milik korbannya,” ujar Aldi.
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Aldi, MD kerap masuk ke dalam rumah korbannya dengan cara mecongkel jendela atau pintu, menggunakan obeng. Namun, sebelum beraksi MD terlebih dulu mencari rumah yang bisa disatroni, serta melakukan pengintaian.
“Begitu kondisinya aman, MD langsung beraksi dengan menggunakan peralatan yang sudah diperisapkan dan dibawa sebelumnya,” terang Aldi.
Dari hasil pengembangan, penyidik juga berhasil mengamankan dua unit laptop hasil jarahan, yang belum sempat dijualnya. Kini, Aldi menyebutkan, MD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tarakan guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” demikian Aldi. (*/sur)
Sumber: Lensakaltara.co.id