Polisi Tangkap Pria yang Doakan Tenaga Medis Kena Covid-19

Desmaizar alias Ade (41) ditangkap dengan sangkaan menebar ujaran kebencian menggunakan akun Facebook istrinya. (Foto: Humas Polri)

KAYANTARA.COM, JAKARTA-Polres Payakumbuh, Sumatera Barat menangkap seorang pria bernama Desmaizar alias Ade (41) karena diduga melontarkan ucapan bernada ujaran kebencian. Pria itu menuliskan doa agar makin banyak paramedis yang terinfeksi virus Corona (COVID-19) melalui akun Facebook milik istrinya.

“Polres Payakumbuh telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan/pencemaran nama baik dan menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Donny Setiawan, Rabu (15/4/2020), sebagaimana dilaporkan situs humas.polri.go.id.

Donny menilai tulisan Ade bertujuan memprovokasi masyarakat agar menolak pemakaman tenaga medis yang positif Corona.

Adapun tulisan Ade itu berbunyi ‘Semoga makin bnyk Dokter dan Perawat jadi korban Corona ko,, dan smkin bnyk urg yg menolak untuak dmakam kan di bumi alloh ko,,sbb ksombongan itu pkaian setan,, bukan pkaian manusia,,,jadi kalau setan tu mati,,ndk Ado hak nyo bkubua d bumi Allah ko doh,,’ di akun Facebook Nola Bundanya Asraf.

“Penghinaan dan ujaran kebencian ditujukan agar masyarakat menolak pemakaman dokter dan perawat yang terkena wabah Corona,” ujar Donny.

Pelaku ditangkap berawal dari laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Payakumbuh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh setelah postingan pelaku viral di media sosial pada Minggu (12/4/2020). Pelaku diamankan di kediamannya.

“Ditangkap Senin, 13 April 2020, pukul 17.00 WIB di Jorong Indo Baleh Timur, Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten 50 Kota,” ucap Donny. Atas perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku juga dilakukan penahanan.

“Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 , UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah,” tegas Donny. (*/niaga.asia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here