Hari Bumi, Kaltara Wajib Menjaga

Lokasi pembangunan PLTA di Kecamatan Peso Kabupaten Bulungan

ALAM dan manusia adalah mahluk ciptaan yang sama, memiliki hak yang sama untuk ada dengan sebagaimana utuhnya. Manusia ingin utuh dengan populasinya dan alam raya bumi ingin ada sebagaimana adanya asri dan sehat.

Saat ini pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) menjadi atensi bersama, meskipun jika membaca laporan nasa kita mendapatkan kabar gembira dimana kondisi bumi membaik, kadar air asin yang membaik ozon meningkat kondisi dingin di kutub membaik.

Akan tetapi disisi lain, ada banyak dampak yang terjadi diantaranya korban manusia berjatuhan. Dalam rangka hari bumi, kita melihat bagaimana bumi ini saat ini, manusia bisa memanfatkan kondisi ini untuk mereset kembali kondisi dan kebiasaan kita, memulai merencanakan Investasi yang berkelanjutan, mengurangi ekstraktif eksploitasi bumi

Karena 65 persen kekuasan wilayah kita di Indonesia dikuasai Korporasi yang sangat eksploitatif. Sadar atau tidak disadari, sebanyak apapun SDA yang dikelola saat wabah menyerang, justru lumbung-lumbung kekayaan alam tidak memberi keuntungan bagi wilayah-wilayah yang terkelola.

Kita tetap menunggu pusat untuk memberikan bantuan peringanan beban atas masalah kita hari ini. Tentu saja sebaiknya negara mulai melihat kekayaan alam untuk dikelola secara kolektif bersama masyarakat dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara langsung.

Kemudian kondisi Kaltara saat ini, hutan yang sangat potensialnya justru terus habis dan habis. Hasrat mengelola semua kekayaan alam masih menggunung, tentu saja jika tidak bisa kembali menjadi kebutuhan dasar bagi rakyat, maka seharusnya juga tidak bisa hanya jadi proyek penguasa dan pengusaha.

Secara umum Kaltara akan mengalami perubahan bentang alam dan ekosistem yang masif. Hal tersebut dilatarbelakangi rencana proyek infrastrimktur belt road initiative indonesia yang mayoritas diproyeksikan di Kaltara.

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan Kaltara :

  1. pastikan upaya perlindungan ekosistem lingkungan hidup dan hak masyarakat Kaltara, khususnya masyarakat adat yang kehidupannya terhubung langsung dengan ekosistemnya.
  2. Pemerintah daerah harus memastikan kewenangan regulasi perlindungan LH nya, dengan memastikan dilaksanakannya KLHS segera. Terlebih saat ini di tengah Pemda fokus covid-19, DPR RI masih terus membahas omnibus law yang memangkas kewenangan Pemda
  3. Semestinya juga bisa melakukan evaluasi perizinan industri ekstraktif yang telah merusak dan mengancam rakyat dan lingkungan hidup.
  4. Mengubah haluan ekonomi kapitalistik ke praktik ekonomi nusantara, praktik ekonomi berbasis kearifan lokal yang adil dan lestari.

Dihari Bumi, Kaltara harus menjaga, agar SDA tak hanya sebagai modal usaha. Bumi yang lebih baik dan bersahabat harus diwariskan kepada generasi depan. (**)

Penulis: Yosran Efendi
(Komunitas Lingkar Hutan)
(Getarkan Kaltara)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here