Masih Banyak Kendaraan Roda Empat Ditemukan Melanggar Aturan PSBB di Tarakan

Polisi saat mengecek jumlah penumpang kendaraan roda empat sekaligus mensosialisasikan aturan penerapan PSBB. (Foto: Mansyur/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Uji coba Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dijadwalkan sejak 23 hingga 25 April 2020 di Kota Tarakan, terus dilakukan.

Salah satunya dengan memeriksa jumlah orang yang menumpangi kendaraan roda empat, baik kendaraan pribadi maupun jasa angkutan kota atau angkot.

Seperti yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Tarakan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) di depan Mako Polres Tarakan pada hari kedua uji coba pemberlakuan PSBB, Jumat (24/4).

Dari pantauan media ini, setiap kendaraan roda empat yang melintas di Jalan Yos Sudarso tersebut, dipersilahkan memasuki halaman Kantor Polres Tarakan guna dilakukan pemeriksaan sekaligus mensosialisasikan aturan penerapan PSBB yang secara resmi bakal diberlakukan mulai 26 April nanti.

Hal ini sesuai keputusan Menteri Kesehatan yang menetapkan Tarakan sebagai salah satu daerah transmisi lokal terkait penyebaran virus corona (Covid-19), belum lama ini.

“Pemeriksaan ini kita lakukan karena Satlantas dan Dishub Tarakan bagian dari tim pengawal khusus untuk transportasi darat dalam penerapan PSBB ini,” jelas Kapolres Tarakan AkBP Fillol Praja Artadhira melalui Kasat Lantas AKP Arofiek Aprilian Riswanto.

Dia menerangkan, petugas memeriksa setiap kendaraan roda empat yang membawa penumpang lebih dari ketentuan yang ditetapkan dalam PSBB. Termasuk memastikan apakah orang yang ada di dalam mobil menggunakan masker atau tidak.

“Maksimal hanya 50 persen dari kapasitas yang dimiliki kendaraan roda empat. Misalnya buat mobil yang berkapasitas untuk 8 orang hanya boleh memuat untuk 4 orang atau separuhnya, yaitu 1 sopir dan sisanya penumpang,” sebutnya.

Nah, dalam kegiatan itu petugas masih banyak menemukan kendaraan yang dianggap melanggar aturan PSBB tersebut. Lantaran masih tahap uji coba dan sosialisasi, bagi kendaraan yang melanggar hanya diberikan pengarahan terkait aturan tersebut untuk dapat dipatuhi.

Sedangkan untuk pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor, petugas juga memberikan imbauan agar tidak berboncengan.

“Jika memang terpaksa atau sifatnya emergensi harus berboncengan, petugas juga tidak bisa melarang pengemudinya. Intinya kita hanya memberian imbauan physical distancing untuk pengemudinya selama PSBB akan diberlakukan,” terangnya

“Kalau nantinya PSBB ini benar-benar sudah diterapakan, petugas hanya bisa memberikan imbauan dan teguran berupa surat pernyataan agar pengemudinya tidak mengulangi lagi,” demikian Aroefik seraya mengatakan hal serupa juga akan dilakukan di beberapa titik. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here