Berapa Biaya Pengobatan Pasien Corona hingga Ongkos Mengurus Jenazah? Ini Rinciannya

Tim Khusus Pemulasaraan Jenazah Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Metro Jaya bantu proses pemulasaraan dan pemakaman jenazah yang meninggal dunia karena terpapar virus COVID-19 di Jakarta. Foto: ANTARA/Polda Metro Jaya

KAYANTARA.COM, KEDIRI – Biaya pengobatan pasien terjangkiti virus corona (Covid-19) seluruhnya ditanggung pemerintah, sesuai kriteria yang telah ditentukan. Ongkosnya memang sangat besar. Manajemen RSUD Gambiran, Kota Kediri, Jawa Timur, membeber perincian biaya-biaya tersebut.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Kota Kediri dr Fauzan Adima menyebut biaya pengobatan pasien terjangkit Covid-19 sangat besar, untuk perawatan sampai sembuh, hingga proses pemakaman jenazah pasien yang meninggal dunia.

Seluruh pasien jika sudah ditentukan ODP, PDP, maupun positif oleh petugas medis, biayanya akan ditanggung negara,” katanya, dikutip dari jpnn.com.

Seluruh biaya pengobatan pasien tersebut ditanggung Kementerian Kesehatan dengan kriteria yang telah ditentukan.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Perawatan Pasien Penyakit Terinfeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dia mengatakan biaya pengobatan pasien Covid-19 dengan kriteria ODP, PDP, atau terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa penyakit penyerta (komorbid), bisa mencapai belasan juta rupiah untuk sehari perawatan.

Jika pasien tersebut membutuhkan pelayanan ICU dengan ventilator biayanya Rp15,5 juta, ICU tanpa ventilator Rp12 juta, ruangan isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta. Selanjutnya, ruang isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp7,5 juta, ruang isolasi nontekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta, dan ruang isolasi nontekanan tanpa ventilator Rp7,5 juta.

Biaya pengobatan tersebut bisa bertambah jika pasien memiliki penyakit penyerta (komorbid). Perawatan ICU dengan ventilator Rp16,5 juta, tanpa ventilator Rp12,5 juta, isolasi ruangan tekanan negatif dengan ventilator Rp14,5 juta, tanpa ventilator Rp9,5 juta, isolasi nontekanan negatif dengan ventilator Rp14,5 juta, tanpa ventilator Rp9,5 juta.

Pemerintah juga menanggung biaya pemakaman jenazah untuk pasien yang meninggal dunia dengan rincian biaya pemulasaran Rp550 ribu, kantong jenazah Rp100 ribu, peti jenazah Rp1,75 juta, plastik erat Rp260 ribu, disinfektan jenazah Rp100 ribu, transportasi untuk mengantar jenazah Rp500 ribu, dan disinfektan mobil Rp100 ribu.

Fauzan juga menjelaskan seluruh anggaran tersebut menjadi tanggungan Kementerian Kesehatan, setelah melalui verifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Ia menambahkan tingginya biaya pengobatan yang harus dipikul negara itu membuat pemerintah pusat dan daerah berjuang keras meminimalisasi penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Untuk itu, katanya, pemerintah telah menganjurkan warga menggunakan masker jika keluar rumah, mematuhi kebijakan pembatasan sosial dan fisik, serta menunda perjalanan ke daerah terpapar dan tidak mudik.

“Dengan mematuhi ketentuan itu, kita sudah bisa membantu meringankan beban negara,” kata Fauzan Adima. (antara/jpnn)

Berita ini telah dimuat di halaman JPNN dengan judul “Berikut Perincian Biaya Pengobatan Pasien Corona, termasuk Ongkos Mengurus Jenazah”

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here