MUI Minta Presiden Jokowi Batalkan Aturan Pelonggaran Transportasi

KAYANTARA.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari berbagai daerah meminta Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang melonggarkan moda transportasi di tengah wabah Covid-19.

“Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan moda transportasi dalam semua matra, baik darat, laut, maupun udara,” kata Ketua Umum DP MUI Provinsi DKI Jakarta KH Munahar Muchtar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Siaran pers tersebut ditandatangani 32 pimpinan MUI daerah. Secara umum MUI tingkat daerah meminta kebijakan pemerintah tidak memicu semakin tersebarnya Covid-19 melalui pemudik.

Munahar juga mendesak pemerintah untuk tegas agar tidak ada tenaga kerja asing (TKA) China yang terus berdatangan ke Indonesia. Alasannya, TKA China berpotensi menjadi pembawa virus Covid-19 ke Indonesia.

“Mendesak pemerintah Indonesia untuk menolak masuknya TKA China dengan alasan apapun juga, karena TKA dari China adalah transmitor utama virus corona yang sangat berbahaya dan mematikan,” katanya.

“Dan jika ditemukan, segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait agar mereka dapat dipulangkan ke negara asalnya,” tegas Munahar. (antara/jpnn)

Berita ini telah dimuat di halaman JPNN dengan judul “MUI Desak Presiden Jokowi Batalkan Peraturan Pelonggaran Transportasi”

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here