Pemprov Kaltim Beri Diskon Pajak Kendaraan, Ini Waktu dan Besar Potongannya

Pelayanan di Kantor Samsat. Foto: Antara

KAYANTARA.COM, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Ditlantas Polda Kaltim dan Jasa Raharja meluncurkan program relaksasi pajak. Kebijakan relaksasi pajak ini diambil mengingat banyaknya masyarakat yang terdampak perekonomiannya selama pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran masyarakat Kaltim. Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, melalui keterangan tertulis.

“Pak Gubernur menginstruksikan untuk memberikan relaksasi kepada seluruh wajib pajak tanpa terkecuali,” tutur Ismiati, pada Jumat (29/5/2020).

Ismiati menjelaskan relaksasi pajak yang dimaksud adalah pemberian keringanan dari total pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Berikut relaksasi pajak yang dapat diperoleh masyarakat:

  • Masa pajak jatuh tempo 1 tahun terima keringanan 10 persen
  • Masa pajak jatuh tempo 2 tahun terima keringanan 15 persen
  • Masa pajak jatuh tempo 3 tahun terima keringanan 20 persen
  • Masa pajak jatuh tempo 4 tahun terima keringanan 25 persen
  • Masa pajak jatuh tempo 5 tahun terima keringanan 30 persen

Seluruh pemberian keringanan ini, termasuk pembebasan sanksi administrasi denda dan bunga. “Bagi yang tidak ada tunggakan pajak juga dapat diskon 10 persen,” tutur Ismi.

Keringanan pajak ini akan diberlakukan mulai 2 Juni hingga 31 Juli 2020. Pelayanan yang sebelumnya ditutup sejak 24 Maret akan dibuka kembali dengan protokol kesehatan.

“Mulai dari gerbang pintu masuk depan sudah kita kendalikan kehadiran masyarakat, hal ini untuk mencegah menumpuknya atau kerumunan masyarakat yang ingin membayar pajak,” pungkasnya. (selasar.co)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here