Gasak Motor Tetangga Buat Mabuk-mabukan di THM

Pelaku LA saat diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Lantaran terpaksa karena butuh duit untuk membeli minuman keras atau miras, membuat seorang warga pendatang yang berdomisili di Jalan Binalatung Kelurahan Pantai Amal Kecamatan Tarakan Timur menjadi gelap mata.

Pria berinisial LA (29) mendekam di balik jeruji besi karena berhasil ditangkap polisi usai menggasak sepeda motor milik tetangganya pada 12 Juni 2020. Aksinya terekam melalui kameras CCTV di rumah korban.

“Kejadiannya pada 12 Juni kemarin sekitar pukul 06.30 pagi, dimana pelakunya ini mencuri satu unit motor Honda Beat dengan Nopol KU 2632 GD,” Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadria melalui Pjs Kanit Resum Aiptu Arif Riyadi Safei kepad wartawan, Senin (16/6).

Tindakan kriminal ini terungkap setelah Unit Jatanras Sat Resrim menerima laporan korban. Tak berselang lama, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan LA di tempat tinggalnya, sehari setelah mencuri motor milik tetangganya, yakni Sabtu (13/6) kemarin.

“Pelaku diringus sekitar pukul 03.00 Wita, kita juga berhasil mengamankan motor hasil curian yang ternyata telah dijadikan jaminan pelaku di salah satu THM di Tarakan,” sebut Arif.

Kepada polisi, LA mengaku nekat mencuri setelah melihat motor milik tetangganya yang terparkir dengan kunci kontak masih menempel di pekarangan rumah. Tak butuh waktu lama, LA dengan sigap mengembat kendaraan roda dua tersebut.

“Modusnya setelah melihat kunci masih tegantung di motor, pelaku kemudian berpura-pura lewat untuk memantau lokasi sekitar, baru setelah itu mencuri motor tersebut,” jelasnya.

LA juga mengaku tujuan mencuri sepeda motor tetangganya hanya untuk beli miras di THM. Usai minum di THM, motor yang dicuri LA kemuidan dijadikannya jaminan di THM dengan alasan nanti akan ditebus.

“Pelaku memang suka minum minuman beralkohol, karena tidak punya uang untuk membayar, motor kemudian dijadikannya jaminan,” jelas Arif. Pria pengangguran ini dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksial empat tahun. (man)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here