KPwBI Kaltara: QRIS sebagai Kanal Pembayaran di Masa Pandemi COVID-19

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Perkembangan transaksi ekonomi digital secara global terus menunjukkan trend peningkatan yang positif. Di Indonesia, menurut proyeksi statista1 , transaksi ekonomi digital akan tetap tumbuh di tengah pandemi covid-19. Berdasarkan proyeksi Statista, pada tahun 2020 nilai transaksi ekonomi digital diperkirakan sebesar 35 juta USD atau sekitar Rp500,7 miliar, meningkat Rp 101,6 miliar atau 25 persen dari nilai tahun 2019 sebesar Rp399,1 miliar.

Sebagai bagian dalam rangka turut mendukung peningkatan transaksi ekonomi digital sesuai dengan tugas Bank Indonesia (BI) di bidang sistem pembayaran dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat khususnya bagi pemerintah daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berdasarkan dengan protokol kesehatan covid-19, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi (KPwBI) Kaltara menyelenggarakan kegiatan Webinar Series 4.0 Jilid II dengan topik QRIS sebagai Kanal Pembayaran di Masa Pandemi Covid-19 dan Era New Norm, Selasa (23/6/2020) melalui siaran persnya.

Kepala KPwBI Kaltara Yufrizal menerangkan kegiatan ini merupakan bentuk inisiasi dari KPwBI Prov. Kaltara untuk mendorong transaksi secara contactless (meminimalkan kontak fisik melalui instrumen pembayaran antara penjual dan pembeli). Menurut hasil penelitian dari WHO, media fisik seperti uang kartal maupun kartu memiliki potensi risiko terpapar virus sehingga diperlukan media non fisik atau contactless dalam mendukung transaksi sistem pembayaran.

“Untuk itu, KPwBI Kaltara senantiasa berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menggunakan transaksi non tunai dan bersifat contactless yang lebih cemumuah (cepat, mudah, murah, aman, dan handal) diantaranya mobile banking dan uang elektronik server based. Adapun kanal pembayaran uang elektronik server based yang saat ini tengah digalakkan oleh Bank Indonesia yaitu melalui QRIS,” terangnya.

Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.

“Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat,” sebutnya.

Untuk diketahui, merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI. Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.

Standarisasi QR Code dengan QRIS memberikan banyak manfaat, antara lain: Bagi pengguna aplikasi pembayaran: just scan and pay!

a. Cepat dan kekinian.

b. Tidak perlu repot lagi membawa uang tunai.

c. Tidak perlu pusing memikirkan QR siapa yang terpasang.

d. Terlindungi karena semua PJSP penyelenggara QRIS sudah pasti memiliki izin dan diawasi oleh Bank Indonesia.

Bagi Merchant:

a. Penjualan berpotensi meningkat karena dapat menerima pembayaran berbasis QR apapun.

b. Meningkatkan branding.

c. Kekinian.

d. Lebih praktis karena cukup menggunakan satu QRIS.

e. Mengurangi biaya pengelolaan kas.

f. Terhindar dari uang palsu.

g. Tidak perlu menyediakan uang kembalian.

h. Transaksi tercatat otomatis dan bisa dilihat setiap saat.

i. Terpisahnya uang untuk usaha dan personal.

j. Memudahkan rekonsiliasi dan berpotensi mencegah tindak kecurangan dari pembukuan transaksi tunai.

k. Membangun informasi credit profile untuk memudahkan memperoleh kredit kedepan.

(sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here