33 KK di Bulungan Diusulkan Masuk KAT

Ilustrasi

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kalimantan Utara (kaltara) melalui Dinas Sosial (Dinsos) telah mengusulkan 33 Kartu Keluarga (KK) masuk dalam program pemberdayaan komunitas adat terpencil (KAT). “33 KK itu berdasarkan proposal yang diusulkan ke Dinsos. Jadi perlu diverifikasi, teknis pengusulannya dari kabupaten mengusulkan ke provinsi untuk dilakukan pemetaan sosial calon warga KAT oleh tim yang kemudian mengusulkan ke Kementerian Sosial,” kata Kepala Dinsos Kaltara, Heri Rudiono, baru-baru ini.

Untuk saat ini, tim baru melakukan pemetaan sosial yang dilanjutkan dengan tahapan penjajagan awal atau studi kelayakan (PA-SK) yang rencananya dilakukan tahun depan. Pemetaan sosial sendiri dilaksanakan di  Desa Bunau, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. “Ini karena Bulungan diprioritaskan untuk pemberdayaan KAT tahun depan,” ujar Heri.

Sementara untuk tahapan PA-SK, tim KAT akan turun ke lapangan melakukan pengecekan lokasi dengan menggunakan instrumen tertentu. Dan, hasil dari penilaian tersebut menentukan layak atau tidaknya lokasi itu masuk dalam kategori KAT dan berhak atau tidaknya lokasi itu diberdayakan. “Untuk dikethaui juga, pemetaan sosial calon warga KAT yang dilakukan oleh tim berdasarkan SK Gubernur. Tim itu selanjutnya melaporkan hasil pemetaan sosial dengan mengajukan ke Kemensos untuk dilakukan PA-SK oleh supervisor atau Kemensos dan tim provinsi untuk bahan studi kelayakan kategori KAT,” tuturnya.

Apabila dari hasil pemetaan sosial dinyatakan masuk dalam salah satu kategori, maka Kemensos akan memberikan bantuan secara bertahap dari tahun ke-1 hingga ke-3 serta tahun pra-mandiri, yang selanjutnya akan diberdayakan oleh provinsi dan kabupaten. Adapun tahapan lengkapnya program KAT 2020, meliputi pemetaan sosial, PA-SK, semiloka daerah, semiloka nasional, penyiapan kondisi masyarakat, dan penyusunan anggaran. 

“Kalau masih pemetaan sosial, belum bisa dipastikan akan ada pembangunan karena masih bersifat verifikasi lahan. Untuk kepastian alokasi anggaran, setelah melalui tahap semiloka nasional baru perencanaan anggaran. Apabila layak dikategorikan sebagai KAT oleh tim Kemensos maka dana pemberdayaan KAT akan langsung ke kabupaten,” ungkapnya.

Dana pemberdayaan KAT sendiri, adalah dana tugas pembantuan (TP) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang langsung dikhususkan ke Dinsos kabupaten yang masuk dalam kategori pengelola KAT. “Dana inilah yang digunajab untuk pembangunan KAT. Mulai dari pembangunan rumah, pengelolaan administrasi, honorarium pelaksanaan, dan kegiatan KAT lainnya,” tutupnya.(humas)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here