KAYANTARA.COM, TARAKAN – Tahun pembelajaran baru 2020-2021 tingkat sekolah dasar dan menengah pertama maupun sederajat telah dimulai pada 13 Juli lalu.
Namun metode pembelajaran tersebut masih dilakukan secara daring atau online lantaran di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tarakan Tajuddin Tuwo mengatakan, selama metode pembelajaran online tersebut dilakukan, orangtua siswa tidak diwajibkan melakukan pembayaran yang dibebankan dari pihak sekolah.
“Selama masih belajar di rumah tidak ada kewajiban bagi orangtua siswa membayar kelengkapan sekolah yang ditawarkan dari sekolah, kalau dia sudah mendaftar ulang dipersilahkan mengikuti belajar online,” jelasnya kepada Kayantara.com, Kamis (16/7/2020).
Pembayaran sekolah bagi siswa baru yang dimaksud diantaranya membeli atribut sekolah, seragam dan lainnya. Namun diperuntukan di sekolah negeri.
“Pembayaran kelengkapan sekolah itu sementara dipending sampai belajar tatap muka di sekolah kembali dilakukan, tapi tidak dilarang jika ada orangtua mau bayar memang atau mempersiapkan memang,” tandasnya. (sur)