Penyembelihan Kurban Harus Patuhi SE Menag No. 18/2020

Sosialisasi Penyembelihan Halal Ternak Kurban

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Jelang pelaksanaan Iduladha, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kalimantan Utara (Kaltara) mengadakan Sosialisasi Penyembelihan Halal Ternak Kurban yang Memenuhi Aspek Kesehatan Hewan di Ruang Pertemuan Lantai 3 Gedung Sekretariat Provinsi Kalimantan Utara, Senin (27/7).

Sasaran sosialisasi, adalah perwakilan panitia pemotongan hewan kurban se-Kabupaten Bulungan. “Mereka dibekali tata cara penyembelihan hewan kurban berdasarkan SE Menteri Agama No. 18/2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19,” kata Sekretaris DPKP Kaltara, Diana Risawaty.

Materi dibawakan H Saimin dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kaltara dan drh Sri Reseki dari Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan. “Ini sekaligus upaya Pemprov Kaltara dalam mensosialisasikan protokol pencegahan dan penularan Covid-19 dalam pelaksanaan hari raya Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dengan tetap menjaga terpenuhinya syarat dan rukun ibadah sesuai dengan syariat Islam dan kesehatan,” ungkapnya.

Secara singkat, sesuai SE Menteri Agama No. 18/2020, ada tiga hal penting untuk diketahui yakni mengenai penerapan jaga jarak fisik bagi panitia penyelenggara penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban, lalu terkait kebersihan personal panitia, dan kebersihan alat.

“Untuk mematuhi physical distancing maka pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik. Lalu, pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik,” kata Diana.

Juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas. “Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan. Dan, setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan,” tuturnya.

Untuk peralatan, akan dilakukan pembersihan dan disinfeksi menyeluruh sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan. “Akan diterapkan sistem satu orang satu alat. Namun, jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan,” tutupnya.(humas)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here