Puluhan Kg Daging Ayam dan Babi Ilegal dari Malaysia Dimusnahkan, Termasuk Komoditas Tumbuhan

Prosesi pemusnahan komoditas hewan dan tumbuhan ilegal dari Malaysia yang dimusnahkan Karantina Pertanian Wilayah Kerja Nunukan.

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Berada di perbatasan negara, membuat Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) rentan akan penyeludupan barang-barang ilegal, tak terkecuali komoditas pertanian.

Rentannya penyeludupan komoditas pertanian membuat potensi masuk dan  tersebarnya HPHK dan OPTK di wilayah Kaltara cukup tinggi.

Oleh karena itu, sinergitas antarinstansi adalah kunci utama dalam melawan pemasukan komoditas ilegal di perbatasan.

Selama rentan waktu Januari-Juli 2020 Karantina Pertanian Tarakan Wilayah Kerja Nunukan berhasil  menggagalkan pemasukan berbagai media pembawa  Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari Tawau-Malaysia ke Nunukan-Indonesia. 

Media pembawa tersebut dimusnahkan pada Rabu, (05/8) dengan cara dibakar di halaman belakang Kantor BKP Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Nunukan.

Pemusnahan disaksikan langsung oleh instansi terkait yakni Kepala Kepolisian Resort  Nunukan AKBP Syaiful Anwar, perwakilan Lantamal Nunukan, Bea Cukai Nunukan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Nunukan, Polsek Pelabuhan Nunukan, Satgas Pamtas Yonif 623 Bhakti  Wira Utama, KSOP Nunukan, Karantina Ikan Nunukan, dan PT Pelindo IV Nunukan.

Adapun komoditas hewan yang dimusnahkan terdiri dari  daging ayam beku 30 kilogram, daging babi 5 kg, dan sosis 29,7 kg. Komoditas tumbuhan berupa  bibit tanaman hias 3 batang, bibit kelapa 3 batang, bawang bombay 1 kg, bawang putih 10 kg,  dan benih sayur campuran 0, 1 kg, benih sawi 0,1 kg dan benih bayam 0,1 kg.

Kepala Balai Karantina Kelas II Tarakan, drh. Akhmad Alfaraby mengatakan bahwa gagalnya pemasukan komoditas pertanian sebagai media pembawa HPHK dan OPTK ini merupakan wujud implementasi adanya perjanjian kerja sama antara Badan Karantina Pertanian dengan Kepolisian RI serta Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Bea Cukai, TNI dan instansi terkait lainnya.

“Pemusnahan ini dilakukan sesuai amanat UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan demi terjaganya Sumber Daya Alam Hayati di Indonesia dari ancaman HPHK dan OPTK dari luar wilayah Negara Republik Indonesia yang dapat berpotensi menyebarkan penyakit serta mendukung keamanan pangan masyarakat,” tuturnya.

Komoditas tersebut dimusnahkan karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal. Bahkan tidak dilengkapi dengan surat ijin pemasukan untuk benih/bibit, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, serta tidak dilaporkan kepada petugas Karantina. (pri)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here