KAYANTARA.COM, TARAKAN – Penyelundupan sabu seberat 450 gram yang hendak di kirim ke Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan melalui di Bandara Juwata Tarakan berhasil digagalkan.
Sabu yang dikemas sebanyak sembilan bungkus dan tersimpan rapi di dalam speaker ini digagalkan oleh petugas kargo bandara, pada 3 Agustus lalu, setelah terungkap pada kamera X-Ray.
Kasus tindak pidana narkotika diserahkan sepenuhnya kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara), dan Sat Resnarkoba Polres Tarakan.
“Pelakunya berjumlah tiga orang, yakni SP, MYS dan AS. Ketiganya berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda di Tarakan,” kata Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Resnarkoba AKP Sudaryanto, Kamis (12/8).
Barang bukti narkoba tersebut telah diserahkan ke BNNP Kaltara untuk penyelidikan lebih lanjut. Sudaryanto menerangkan, pelaku SP terlebih dahulu diamankan di sebuah hotel di Jalan Sulawesi.
“Saat SP digeledah ditemukan 2,8 gram sabu. Kemudian dikembangkan lagi dan berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial MYS di Kelurahan Kampung Satu/Skip. Setelah itu, kita juga berhasil menangkap AS di Selumit Pantai,” sebutnya.
Nah, dari tangan AS, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 10.18 gram. Usai mengamankan SP, MYS dan AS, lanjut Sudaryanto, polisi langsung melakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan itu terungkap bahwa ketiganya mengakui dan bertanggungjawab atas upaya penyeludupan sembilan bungkus sabu di kargo bandara.
Sudaryanto menambahkan, ketiganya mengakui berbagi peran dalam upaya menyeludupkan sabu hampir setengah kg itu. Sementara pemilik barang haram tersebut diketahui bernama AS.
“MYS ini memang pendatang ke Tarakan, tugasnya mencari sabu dan mengirim ke Wajo, jadi yang punya link ke pemesannya cuma MYS,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Sudaryanto memastikan, yang diperiksa oleh Sat Resnarkoba hanya bagian dari sabu yang ditemukan di kargo bandara hasil penangkapan.
Sedangkan, sabu yang ditemukan di kargo bandara kasusnya akan dilanjutnkan BNNP Kaltara.
Ketiga pelaku ini akan dikenakan pasal 114 junto 112 subsider 132 UURI nomor 35 tahun 2009, tentang peredaran narkotika. “Bedanya hanya ayat saja, SP dan MYS dikenakan ayat 1, sedangkan pemilik barang yaitu AS dikenakan ayat 2,” pungkasnya. (man/sur)