Harga Sarang Burung Walet Rp10 Juta Per Kg, Kaltara Belum Bisa Ekspor, Ini Kendalanya

Petugas Karantina Tarakan Wilker Bandara Juwata saat melakukan pemeriksaan fisik terhadap 306 kilogram SBW tujuan Jakarta dan Batam, Minggu (16/8/2020)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Sarang Burung Walet (SBW) Putih diibaratkan sebagai Emas Putih dikarenakan harganya yang tergolong fantastis.

Di pasar domestik, harga emas putih ini berkisar Rp10 juta. Bahkan bisa lebih untuk per kilogramnya. Harga fantastis inilah yang menyebabkan banyak orang berlomba-lomba membangun rumah walet. Produksi emas putih tergolong tinggi dan konstan hampir di semua Wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).

Tingginya lalu lintas domestik emas putih, Petugas Karantina Tarakan Wilker Bandara Juwata Septifani Larentina, A.MD melakukan pemeriksaan fisik terhadap 306 kilogram SBW tujuan Jakarta dan Batam, Minggu (16/8/2020). Lebih lanjut juga dilakukan pemeriksaan fisik dan pengujian Laboratorium untuk kandungan nitrit.

Kepala Karantina Pertanian Tarakan, drh. Akhmad Alfaraby menyebutkan, selama periode Januari 2020 sampai saat ini, Karantina Tarakan wilayah kerja Bandara Juwata Tarakan telah mensertifikasi sebanyak 356 kali Sarang Burung Walet Putih dengan total 19.233,2 kg. Ditaksir berapa miliar uang untuk SBW tersebut yakni sekitar Rp.192.332.000.000.

“Sayangnya tujuan SBW dari Kaltara masih pasar domestik, di daerah tujuan diproses lebih lanjut dan diekspor dari daerah tersebut. Padahal apabila SBW bisa langsung diekspor dari Kaltara pasti akan lebih menguntungkan,” ujarnya.

Kendala yang dihadapi untuk ekspor SBW dari Kaltara yakni belum adanya tempat pemrosesan SBW dan Rumah Walet yang sulit tertelusur dikarenakan tersebar di Pulau-pulau yang berbeda.

Mulai dari Tarakan, Malinau, Nunukan, Tanjung Selor dan lain-lain. “Beberapa negara tujuan memiliki standar khusus. Untuk ekspor tujuan China misalnya, setiap rumah walet dan tempat pemrosesan yang digunakan harus terdaftar,” jelasnya.

Menurutnya, potensi ekspor SBW dari Kaltara sangatlah besar. Kendala-kendala yang dihadapi dapat diatasi salah satunya dengan mensosialisasikan standar untuk bangunan rumah walet dan pesyaratan lain kepada pemilik.

“Diperlukan juga kesadaran pemilik untuk melaporkan rumah waletnya,” demikian Akhmad Alfaraby. (pri/sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here