Pemkot Tarakan Siapkan Sanksi Rp150 Juta Bagi yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Walikota Tarakan dr Khairul saat diwawancarai awak media. (Foto: Dok)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Sejak tanggal 1 Agustus hingga hari ini, Rabu (26/8), kasus positif Covid-19 di Tarakan tercatat sebanyak 46 orang.

Jumlah ini separuh dari kasus yang terjadi selama periode Maret hingga 31 Juli 2020 sebanyak 88 kasus.

Wali Kota Tarakan dr Khairul merincinkan, dari 46 kasus positif yang ditemukan selama Agustus ini, 19 orang diantaranya merupakan pelaku perjalanan dari luar Tarakan. Sisanya disebabkan transmisi lokal.

Bahkan dari 46 kasus tersebut memiliki riwayat penyakit dan bergejala Covid-19 baik ringan maupun berat.

“Berbeda dari 88 kasus yang terjadi selama 5 bulan sebelumnya didominasi OTG (orang tanpa gejala). Nah, dari 46 bulan Agustus ini, artinya si pelaku perjalanan tidak displin, begitu juga masyarakat,” katanya kepada wartawan.

Sehingga masalah ini kembali menjadi perhatian serius wali kota Khairul dengan menggelar rapat koordinasi bersama SKPD terkait dan Forkopimda di lingkungan Pemkot Tarakan.

Rapat ini menghasilkan kesepakatan bersama yakni akan memberikan sanksi kepada setiap orang, badan usaha, dan instansi pemerintah maupun swasta yang tidak patuh  protokol kesehatan.

“Kalau kita biarkan akan terjadi multiplayer, ya mudah-mudahan kita belum terlambat. Sehingga kebijakan rem mendadak perlu kita lakukan. Maka diperlukan Perwali (Peraturan Walikota),” ujar Khairul.

Rincinya, nominal sanksi yang dikeluarkan kepada setiap pelanggar protokol kesehatan terbagi tiga jenjang. Yaitu mulai Rp50 juta untuk jenjang pertama, Rp100 juta jenjang kedua dan Rp150 juta untuk jenjang ketiga.

Khairul menegaskan rencana pembuatan Perwali Tarakan ini mengacu Intruksi Presiden (Inpres) RI Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri tentang penanganan Covid-19, sehingga harus dilakukan lantaran kasus positif yang melonjak drastis.

“Tapi nominal ini kembali akan dipertimbangkan, dan Perwali juga perlu rekomendasi dari Gubernur Kaltara sesuai aturan yang berlaku. Ya kita tunggu dua minggu kedepan, setelah itu baru kita sosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat lalu menerapkannya,” jelas Khairul.

Pemkot Tarakan juga rencananya akan kembali memberlakukan screening kesehatan di pintu-pintu masuk Tarakan, baik di bandara maupun di pelabuhan laut seperti yang pernah dilakukan selama penerapan PSBB beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan, sanksi adminsitrasi yang akan diberikan ini berkaitan erat dengan tata usaha negara. Sehingga tak dapat dinegosiasikan oleh si pelanggar.

“Beda halnya dengan sanksi Perda yang diputuskan oleh pengadilan, artinya masih bisa turun. Kalau sanksi ini (Perwali) tidak bisa begitu,” tegasnya.

Aturan protokol kesehatan Covid-19 yang harus dipatuhi bersifat secara umum. Diantaranya memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, jaga jarak atau sosial distancing, isolasi mandiri selama 14 hari dan melakukan rapid test atau PCR bagi pelaku perjalanan dari luar Tarakan, dan lainnya.

“Kita kerja keras lagi. Karena susah masyarakat kita menganggap sekarang ini tidak ada kejadian apa-apa. Sehingga setiap kegiatan akan kita awasi lagi. Kebebasan yang kita berikan selama ini bukan berarti sebebas-bebasnya, tapi ada koridor yang harus dipatuhi,” beber Khairul. (pri/sur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here