Insentif Nakes, APBD Kaltara Alokasikan Rp 7 Miliar

Pemberian Insentif Diperpanjang Hingga Desember 2020

Infografik

KAYANTARA.COM – TANJUNG SELOR – Seperti diketahui, Pemerintah mengalokasikan anggaran bantuan biaya operasional kesehatan (BOK) untuk pemberian insentif tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat dalam penanggulangan Covid-19 di daerah. Nilainya Rp 3,7 triliun.

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie menuturkan, di Kaltara sendiri, berdasarkan informasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Penbendaharaan (DJPb) Provinsi Kaltara, data sementara per 25 Agustus 2020, alokasi BOK Tambahan gelombang III baru disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) se-Kaltara sebesar 60 persen dari alokasi BOK Tambahan sebesar Rp 14,3 miliar.

Di mana sebelumnya, untuk gelombang I telah disalurkan full Rp 2,4 miliar, begitupun untuk gelombang II juga full disalurkan sebesar Rp 239 juta.

Alokasi BOK Tambahan gelombang I dan II sendiri, digunakan untuk pembayaran insentif pada Maret dan April sesuai rekomendasi dari Kemenkes. Sedangkan BOK Tambahan pada gelombang III dialokasi untuk pembayaran pada Maret hingga Mei.

“Besaran insentif nakes sendiri bervariasi. Dimana, untuk Dokter Spesialis Rp 15 juta, Dokter Umum Rp 10 juta, Perawat atau Bidan Rp 7,5 juta dan nakes lainnya Rp 5 juta,” kata Gubernur. Sementara untuk total nakes se-Kaltara yang menerima insentif jumlah pastinya belum bisa diketahui. Total nakes penerima insentif baru dapat diketahui setelah verifikasi, disetujui, dan insentifnya dibayarkan.

Diungkapkan Irianto, selain BOK Tambahan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara juga turut mengalokasikan anggaran untuk pemberian insentif kepada nakes yang berkerja di RSUD Tarakan. Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), nilainya kurang lebih Rp 7 miliar dan telah disalurkan sampai dengan Mei 2020. “Untuk besarannya sama, APBD mengikuti standar sesuai Permenkes BOK Tambahan dari APBN,” jelas Irianto.

Gubernur memastikan, pemberian dana insentif baik dari pemerintah pusat dan daerah merupakan bentuk penghargaan kepada para nakes yang terlibat dalam penanggulangan covid-19. Diharapkan insentif ini bisa memacu semangat dari teman-teman nakes karena memang mereka semua sudah berjuang selama ini, jadi sudah sepantasnya mendapatkan penghargaan seperti ini. “Alhamdulillah, insentif nakes yang menangani Covid-19 di Kaltara pada periode Maret hingga Mei sudah direalisasikan. Bahkan saat ini, sedang dilakukan proses verifikasi terhadap usulan nakes penerima insentif periode Juni hingga Agustus 2020,” kata Irianto.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara Usman menyebutkan, penyaluran insentif dari RKUD kepada nakes saat ini dalam upaya percepatan penyaluran seiring dengan diterbitkannya Permenkes Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Juknis Pemberian Insentif yang memuat simplifikasi mekanisme penyaluran. “Saat ini, progres persiapan penyaluran insentif nakes secara paralel dalam proses Revisi DPA (Pengajuan RKB) oleh Dinkes di tiap-tiap Pemda serta verifikasi dan validasi data usulan tenaga kesehatan di masing-masing fasilitas kesehatan,” ungkap Usman.

Selain itu, sebagai informasi sesuai surat Permenkes 278 yang diubah dengan Permenkes No. 392, pemberian insentif kepada nakes diberikan dari Maret sampai dengan Mei 2020. Sehubungan dengan pandemi yang saat ini masih berlangsung, serta adanya surat Menteri Keuangan (Kemenkeu) Nomor S-612/MK.02/2020, usulan pemberian insentif bulanan dan santuan kematian bagi nakes yang menangani covid-19 diperpanjang sampai dengan Desember 2020. “Usulan perpanjangan pemberian insentif sampai dengan Desember 2020 sebenarnya untuk BOK Tambahan saja, hanya saja sepertinya APBD juga akan mengikuti dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yakni akuntabilitas, efektif, efisien,” ungkap Usman.

Selain itu, pemberian insentif hanya berlaku untuk nakes di daerah yang masuk darutat pandemik dan melakukan tugas penanganan covid-19. Dimana dana tersebut diutamakan bersumber dari refocusing kegaitan/relokasi anggaran tahun 2020. Dengan ketentuan, beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dialokasikan melalui Kemenkes, sementera beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dialokasikan melalui pengalihan penggunaan dana transfer khusus bidang kesehatan dan/atau APBD.(humas)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here