KAYANTARA.COM – TANJUNG SELOR – Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara No. 33/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Penerapan Disiplin Menuju Masyarakat Kaltara Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
Dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Provinsi Kaltara, Taufik Hidayat, pergub tersebut membatasi atau mengatur kegiatan tertentu dan pergerakan orang dalam rangka menekan penyebaran sekaligus memutus mata rantai Covid-19 yang diharapkan mewujudkan masyarakat produktif dan aman kedepannya sehingga akan mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan daerah. “Pergub ini, secara komprehensif mengatur hampir semua aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan di luar rumah, terutama yang di kawasan-kawasan ramai pengunjung,” katanya. Sedikitnya ada 18 pengelompokan protokol kesehatan pada tempat dan fasilitas umum seperti pasar, pertokoan, penginapan, rumah ibadah hingga ATM.
Untuk itu, ia berharap pergub ini dapat menjadi dasar dan tolok ukur bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menyusun peraturan bupati maupun walikota sesuai dengan Permendagri No. 80/2015 yang diperbaharui Permendagri No. 120/2018 dimana dijelaskan bahwa setiap peraturan kepala daerah untuk kabupaten/kota harus difasilitasi ke provinsi. “Tanggung jawab pemantauan pergub ini akan diserahkan ke masing-masing OPD sesuai dengan leading sector-nya,” ujarnya.
Secara garis besar, pergub ini akan menindak masyarakat yang tidak disiplin dalam mematuhi aturan penggunaan masker, baik itu untuk perorangan maupun untuk badan usaha. “Akan ada sanksi yang diberikan. Misalnya, untuk perorangan akan disanksi berupa peringatan, sanksi sosial berupa membersihkan area yang telah ditentukan. Sedangkan untuk denda administratif, berupa menyediakan 5 buah masker yang wajib diberikan kepada petugas yang ditunjuk,” ulasnya. Sementara bagi badan usaha diminta menyiapkan 50 lembar masker atau memberi makan orang miskin atau anak yatim paling sedikit 5 orang dan yang paling berat adalah pencabutan izin usahanya.(humas)