KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Kabar tak sedap tengah menghampiri salah satu bakal calon wakil bupati Nunukan pada Pilkada Serentak 2020.
Muhammad Nasir yang menjadi tandem Danni Iskandar pada pemilihan bupati dan wail bupati Nunukan ini diduga terjangkit virus corona atau Covid-19.
Hal ini terungkap setelah Danni
Iskandar mendaftarkan diri di KPU Nunukan tanpa didampingi wakilnya. pada Sabtu
(6/9) kemarin.
Dugaan ini berhembus kencang di tengah-tengah masyarakat
Kabupaten Nunukan bahwa ketidakhadirannya Ketua DPW PKS Kaltara itu atas
rekomendasi tim medis yang telah memeriksanya.
Bahkan informasi yang dihimpun, Muhammad Nasir saat ini sedang
menjalani isolasi mandiri di rumahnya. “Surat hasil pemeriksaan
kesehatannya telah terbit,” ungkap sumber yang menolak identitasnya di
tulis ini.
Ketua KPU Nunukan, Rahman kepada awak media pada Minggu, 6
September 2020 menyatakan, jika memang bakal calon wakil bupati Muhammad Nasir belum
sembuh hingga waktu penetapan menjadi paslon, maka bapaslon ini tidak akan
ditetapkan dulu.
“Kalau memang belum sembuh sampai tanggal 24 September
(2020) maka bakal paslon ini tidak ditetapkan dulu, tapi ditunggu hingga sembuh
total. Jadi kita tetapkan satu saja dulu bakal paslon,” tegas dia.
Rahman menerangkan bakal paslon yang ditetapkan sesuai waktu
yang ditentukan apabila dinyatakan memenuhi syarat kesehatan dan adminstrasi.
Sementara jika masih sakit, maka otomatis bakal paslon DAMAI tidak akan
diperiksa kesehatan.
Ia juga menjelaskan, meskipun tidak ditetapkan menjadi
pasangan calon (paslon) pada 23 September 2020 dan tidak menghadiri pencabutan
nomor urut pada 24 September 2020 maka bersangkutan tidak bisa digugurkan dari
pencalonan pada pilkada serentak 2020 ini.
“Kami tetap tunggu hingga bapaslon tersebut sudah sembuh
baru bisa pemeriksaan kesehatan dan tidak menggugurkan pencalonan,” tegas
Rahman. Hanya saja, KPU Nunukan tidak memiliki kewenangan menanggapi soal
dugaan terjangkit virus korona.
Rahman menyatakan, KPU Nunukan hanya menerima pendaftaran
bakal paslon Bupati-Wakil Bupati dan menetapkan menjadi paslon serta ketentuan
lainnya yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Jika misalnya ada pergantian bakal pasangan calon atau salah
satunya maka dapat dilakukan sebelum pengusulan pencetakan surat suara yang
telah melalui prosedur yang ditetapkan dalam pilkada serentak 2020. (redaksi)