KPU Tana Tidung Tetapkan 16.259 DPS untuk Pilkada Tahun Ini

Ketua KPU Tana Tidung Hendra Wahyudi saat menyerahkan dokumen DPS usai rapat pleno

KAYANTARA.COM, TIDENG PALE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Tidung telah menetapkan sebanyak 16.259 jiwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di daerah tersebut.

DPS Pilkada 2020 Kabupaten Tana Tidung itu ditetapkan dalam rapat pleno KPU Tana Tidung, Sabtu (12/9), yang dihadiri Bawaslu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan perwakilan partai pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Termasuk perwakilan calon perseorangan di Pilkada Serentak yang dihelat 9 Desember mendatang.

Ketua KPU Tana Tidung Hendra Wahyudi mengatakan, jumlah DPS PIlkada tahun ini bertambah dari jumlah pemilih pada Pemilu 2019 lalu. Yakni sebanyak 14.968 jiwa, atau atau bertambah 1.291 pemilih.

“Hampir semua daerah ada penambahan pemilih baru tapi yang terbanyak di daerah Sesayap. Penambahan ini termasuk pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 9 Desember nanti,” sebutnya.

“Penambahan bukan karena pendatang baru melainkan pindah domisili dari kecamatan satu ke kecamatan lain. Penambahan itu sebenarnya signifikannya di DP4 yang kami terima dari Kemendagri.  DP4 yang kami terima adalah 16.135, kalau perbandingannya dengan DPT Pemilu 2019 memang kelihatannya sangat signifikan, jadi pemutakhiran data pemilih itu dilakukan berdasarkan DP4 yang kami terima,” jelas Hendra menambahkan.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih atau coklit belum lama ini, KPU mencatat jumlah tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 897 jiwa.

“Pemilih pemula sekitar 400 kemudian TMS yang meninggal sampai 200 orang jadi total TMS 897 jiwa,” jelasnya.

Setelah penetapan DPS, tahap selanjutnya meminta tanggapan masyarakat. DPS ini, juga akan diumumkan di PPK dan PPS.

“Kita akan menunggu tanggapan masyarakat, mudah-mudahan semua masyarakat berperan aktif. Tanggapan masyarakat di tunggu sampai 9 hari kedepan,” tambahnya.

KPU Tana Tidung mengimbau, bagi masyarakat yang namanya belum terdaftar di DPS dipersilahkan melapor ke PPK maupun ke PPS dengan membawa bukti otentik berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pengumuman DPS ini, juga bisa di cek melalui website lindungin hak pilih.go.id. (iko/sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here