KAYANTARA.COM, MALINAU – Sekretaris Daerah Malinau Dr. Ernes Silvanus menyampaikan, bahwa draf penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Malinau tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan telah ada. Namun, masih menunggu peraturan dari Gubernur Kaltara agar pelaksanaannya sama ke depannya.
“Penyusunan Perbup belum final karena masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub). Kenapa? Karena peraturan penegakan ini harus sejalan dari tingkat provinsi hingga ke kabupaten,” ujar Ernes, pekan lalu.
Menurut dia, Pemkab Malinau tidak ingin ada aturan yang berbenturan dengan aturan di tingkat provinsi.
“Meski sudah ada draftnya, kita tetap mendisuksikan dan memastikan Pergub. Tujuannya, agar tidak berbenturan,” jelas dia.
Dia mengungkapkan, apabila mengacu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19), ada beberapa poin pemberian sanksi.
Diantaranya, teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.
“Tapi, dari beberapa poin itu, kita akan diskusikan lagi. Kita sudah bahas dengan Kapolres, memang harus ada sanksi,” ujarnya.
Menurut dia, tujuan pemberian sanksi itu, bukan semata-mata memberikan hukuman bagi masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan, namun memberikan efek jera agar di tengah pandemi Covid-19 ini, tetap menjalankan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, membawa handsanitizer, jaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Jadi memang harus ada sanksi yang diberikan agar ada efek jera,” katanya.
Selain itu, kata Ernes, Perbup itu nanti akan menjadi kekuatan hukum bagi aparat keamanan saat menjalankan tugas.
“Ketika mereka memberikan sanksi kepada warga, maka harus ada dasar hukum. Jangan sampai belum ada dasar hukumnya, nanti bisa saja dikomplain. Jadi memang kita butuhkan Perbup ini,” pungkasnya. (adv/eby)