Titik Pemasangan Algaka di Malinau jadi Wewenang Kecamatan

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs.Edy Marwan.,M.Si saat memimpin rapat koordinasi terkait tempat-tempat algaka dan menyerahkan kewenangan ke tingkat kecamatan.

KAYANTARA.COM, MALINAU – Menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan tempat alat peraga (alkaga) kampanye bagi setiap pasangan calon Gubernur dan Bupati tahun 2020 ini.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Malinau Drs Edy Marwan memimpin rakor tersebut. Rakor dihadiri 15 Kecamatan dan digelar di Ruang Intulun Lantai 2, Kantor Bupati Malinau, Rabu (16/9).

Hasilnya, kata Edy, Pemkab memberikan kewenangan ke Kecamatan dan Desa untuk menentukan titik-titik penempatan alat peraga pasangan calon.

“Jadi hasil pertemuan tadi, kita berikan kepercayaan ke masing-masing kecamatan. Jadi, yang menentukan nanti dari kecamatan dan desa,” ujar Edy.

Menurut dia, hasil rakor tersebut dilaporkan ke Bawaslu dan KPU. Sehingga, saat pemasangan algaka, bisa langsung berkoordinasi dengan Kecamatan dan Desa.

“Kenapa demikian, karena kecamatan dan desa ini yang mengetahui wilayahnya. Jadi, Pemda memberikan sepenuhnya kewenangan itu ke Kecamatan dan Desa. Nanti, KPU, Bawaslu dan Camat saling berkoordinasi untuk menentukan titik-titik pemasangannya,” katanya.

Edy berharap pemasangan algaka itu dapat memberikan keindahan di masing-masing wilayah. “Kami harap harus menjaga keindahan tata wilayah masing-masing. Dan harus seragam sesuai kententuan KPU. Terpenting, bagaimana memasang algaka dalam menjaga keindahan kota dan memasangnya harus lebih kuat jangan sampai rebah,” pungkasnya. (adv/eby)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here