KPU Tana Tidung Tetapkan DPT Pilkada 2020 sebanyak 16.548 Jiwa

Rapat plenoj penetepan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Tana Tidung 2020 yang diserahakan Ketua KPU KTT kepada Bawaslu KTT.

KAYANTARA.COM, TIDENG PALE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Tidung menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung sebanyak 16.548 pemilih.

Penetapan DPT pilbup Tana Tidung yang dihadiri seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan perwakilan pasangan calon, dilaksanakan di gedung Pendopo Djaparudin Kec. Sesayap, Tideng Pale, Rabu (14/10/20). DPT yang ditetapkan, sebanyak 16.548 pemilih terdiri laki-laki 8.731 pemilih dan perempuan 7.817 pemilih.

Meskipun sudah ditetapkan, masyarakat Tana Tidung yang memenuhi syarat sebagai pemilih tapi belum terdaftar di DPT masih tetap bisa mencoblos 9 Desember 2020 mendatang.

“Yang bersangkutan masih akan dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP-Elektronik pada saat mencoblos dengan memperhatikan ketersediaan surat suara nanti di TPS,” kata Ketua KPU Tana Tidung Hendra Wahyudhi.

KPU mengajak masyrakat Tana Tidung yang telah terdaftar di dalam DPT agar dapat mempergunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang

“Mari kenali pasangan calon nya dengan baik seperti melihat rekam jejaknya, kemudian visi misinya untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat KTT,” imbau Hendra.

KPU Tana Tidung juga menghimbau untuk selalu menjaga kesehatan dengan meningkatkan imunitas tubuh serta menaati protokol kesehatan Covid-19.

“Yang lebih penting lagi tetap menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, agar nanti dapat mencoblos pada tanggal 9 Desember mendatang terutama displin protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitasnya,” tutup Hendra. (mil)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here