KPU Kaltara Akui Bawa HP ke Acara Debat Tidak Dibenarkan

Debat publik pertama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara yang digelar pada Minggu malam (25/10) lalu. Tampak calon wakil gubernur nomor urut memegang HP saat acara debat berlangsung.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Calon wakil gubernur Kalimantan Utara nomor urut dua, Irwan Sabri yang tertangkap kamera foto membawa hanpdhone (HP) dalam acara debat publik pertama di Hall Kayan Hotel Tarakan Plaza, pada Minggu malam (25/10/2020) lalu, menjadi topik pembahasan di media sosial.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pasangan calon (paslon) petahana Irianto Lambrie ini dinilai telah melanggar salah satu butir tata tertib (tatib) acara debat yang diikuti oleh tiga kontestan Pilgub Kaltara malam itu.

Bunyi butir kedelapan dalam tatib tersebut adalah bahwa paslon hanya diperkenankan membawa alat tulis, catatan dan data yang diperlukan dalam kegiatan debat. Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Kaltara, Hariyadi Hamid kepada media ini, Selasa (27/10).


“Apa yang telah dilakukan oleh salah satu pasangan calon itu tidak dibenarkan dalam tata tertib debat publik pertama,” katanya.

Dia menerangkan, sembilan butir tatib acara debat publik pertama merupakan keputusan KPU bersama dari seluruh paslon baik saat gladi bersih maupun ketika acara telah dimulai.

“Tata tertib debat publik pertama ini sudah menjadi keputusan KPU, kemudian disampaikan kepada seluruh LO (liaison officer ) dan tim pemenangan paslon.

Selanjutnya disampaikan lagi dalam acara saat gladi bersih, off air maupun saat disiarkan secara langsung oleh TVRI. Jadi saya kira tata tertib itu sudah dipahami oleh seluruh paslon,” katanya.

Pihaknya juga telah menyepakati bahwa HP bukan sebagai alat tulis, alat catatan maupun penyimpan data bagi paslon dalam acara debat pertama tersebut.

“Prinsipnya HP sebagai alat komunikasi. Tapi dalam perkembangannya bisa juga digunakan alat tulis dan sebagainya, namun kami tidak menyebutkan HP sebagai alat tulis, catatan dan data. Sehingga HP tidak bisa disebutkan dalam tata tertib debat publik,” ungkapnya.

Kesepatakan KPU tidak memperkenankan HP diikutsertakan dalam acara debat di atas podium untuk menghindari perilaku yang terkondisikan oleh tim pemenangan kepada paslon.

“Sebenarnya kami berharap setiap paslon hanya membawa lembaran kosong sebagai catatan dan data dokumen. Bukan catatan fisik berbentuk elektronik,” ujar Divisi Sosilisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kaltara ini.

Disinggung soal kemunculan iklan disaat salah satu paslon berbicara, Hariyadi juga mengakui kesalahan teknis dari pihak rekanan.

“Masalah munculnya iklan disaat salah satu calon berbicara itu murni kesalahan, saya mewakili KPU Kaltara menghaturkan permohonan maaf kepada paslon yang merasa dirugikan,” ucap Hariyadi.

“Masalah ini juga sudah kami sampaikan dan mengajukan komplain ke pihak event organizer (EO) dan TVRI yang membidangi hal teknis tersebut. Dan kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali, termasuk soal membawa HP ke dalam acara debat,” tambah dia.

Dia menambahkan, persoalan ini menjadi bahan pembelajaran sekaligus evaluasi internal KPU Kaltara dan seluruh paslon.

Olehnya itu, pada Rabu besok, pihaknya akan merapatkan masalah ini bersama LO tim pemenangan paslon.

“Kami sangat berharap kedepanya kepada semua paslon tidak lagi melakukan hal serupa. Ikuti regulasi yang sudah disusun. Mengenai sanksi atau apapun bentuknya juga akan kita rapatkan bersama melalui kesepakatan bersama,” harapnya.

“Intinya kami (KPU Kaltara) sedang mengevaluasi. Dari semua yang kurang dan tanggapan dari beberapa pihak sudah kami catat dan mengumpulkan datanya,” demikian Hariyadi. (sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here