Nota Pengantar RAPBD 2021 Resmi Disampaikan ke DPRD Malinau

KAYANTARA.COM, MALINAU – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Malinau Dr. Topan Amrullah menyampaikan nota pengantar Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2021 dalam rapat paripurna ke 10 masa sidang III DPRD Malinau, Senin (16/11) pagi.

Rapat ini dipimpin Plt Ketua DPRD Malinau Bilung Ajang didampingi Wakil Ketua DPRD Yohana, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Malinau Dr.Ernes Silvanus, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs Edy Marwan, anggota DPRD Malinau serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Malinau.

Dalam penyampaian nota pengantar RAPBD Malinau ini, Topan mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap Anggota DPRD Malinau atas persetujuan tahapan perencanaan dan penganggaran RAPBD tahun 2021 melalui penandatanganan kesepakatan bersama dokumen KUA PPAS pada bulan agustus lalu.

“Tentu itu merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk selalu berupaya meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui kesinambungan pelaksanaan APBD,” ujar Topan, dalam sambutannya kemarin.

Lebih lanjut Topan mengatakan penyampaian nota pengantar ini merupakan tahapan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Malinau terakhir sesuai dengan yang tercantum pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2016-2021.

“Di dalam penyusunan RAPBD maka prioritas pembangunan harus mengacu pada RPJMD Kabupaten Malinau dan peraturan Mendagri sebagai pedoman penyusunan APBD setiap tahunnya. Dimana tahun anggaran 2021 ini mengacu pada Permendagri no 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021,” jelasnya.

Topan mengaku, dalam proyeksi anggaran pendapatan dan belanja tahun 2021 mengalami perubahan. Sebagaimana diketahui tahun anggaran 2020 dihadapkan adanya pandemi Covid-19 yang menerpa seluruh dunia sehingga mengakibatkan goncangan bagi penerimaan negara dan daerah.

“Jadi untuk tahun anggaran 2021 rancangan pendapatan dan belanja daerah mengacu kondisi riil penerimaan daerah tahun 2020. Dimana mengalami penurunan transfer dari pusat dan pendapatan asli daerah yang disebabkan lesunya aktifitas ekonomi masyarakat karena pembatasan gerak dalam rangka pencegahan penularan Covid-19,” ungkapnya.

Karena itu, Topan menyampaikan yang sudah termuat dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2021 dan draft RAPBD 2021 yang akan dibahas oleh Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten akan mengalami pemutakhiran atau perubahan sejalan dengan aturan-aturan yang ada.

“Jadi saya sampaikan untuk garis besar strutkur PAD dan belanja tahun 2021 ini, untuk rencana pendapatan daerah tahun 2021 sebesar Rp 1.186.112.813.477 atau 1.186 triliun,” tutur dia.

Jika melihat skema itu, diakui Topan, mengalami penurunan 22,26 persen atau sebesar Rp 339.657.298.349,64. Jika dibandingkan dengan target penerimaan pendapatan sebelum perubahan tahun 2020 senilai Rp1.525.770.111.826,64 atau 1,5 triliun.

“Demikian nota pengantar atas Ranperda APBD tahun 2021 ini disampaikan kepada bapak-ibu dewan yang terhormat. Selanjutnya nanti akan dibahas bersama-sama dan disepakati untuk menjadi Perda APBD 2021,” pungkasnya. (adv/eby)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here