Selambatnya 7 Hari Masuk ke Rekening Penerima

Penyaluran Bankeu Khusus TW IV ke RKUD Kabupaten/Kota

Infografik

KAYANTARA.COM – TANJUNG SELOR – Kabar gembira bagi tenaga pendidik, kependidikan beserta penyuluh yang ada di kabupaten/kota. Pasalnya, per 17 November 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menyalurkan Bantuan Keuangan (Bankeu) Khusus ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) kabupaten/kota guna pencairan insentif tenaga pendidik beserta penyuluh triwulan (TW) IV.

Berdasarkan data yang dirilis Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltara, total Bankeu Khusus yang ditransfer ke RKUD kabupaten/kota sebesar Rp 14,7 miliar. Dimana, pada TW IV yang ditransfer ke RKUD Kabupaten Bulungan sebesar Rp 4.020.000.000. Kemudian Kota Tarakan sebesar Rp 3.141.000.000, Kabupaten Nunukan Rp 4.474.500.000, Kabupaten Malinau sebesar Rp 2.223.000.000 dan Kabupaten Tana Tidung (KTT) sebesar Rp 891.000.000.

“Selasa (17/11) lalu, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Bankeu Khusus sudah saya tandatangani, sehingga pada hari itu juga langsung ditransfer ke RKUD kabupaten/kota masing-masing,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kaltara, Denny Harianto, baru-baru ini. Dengan demikian, penyaluran Bankeu Khusus pada tahun ini telah terealisasi 100 persen. 

Denny juga meminta, agar penyaluran Bankeu Khusus tersebut dapat disalurkan ke rekening penerima paling lambat 7 hari setelah masuk ke RKUD kabupaten/kota. Seperti diketahui, Bankeu Khusus peruntukkannya yakni pemberian insentif guru, tenaga pendidik (jenjang pendidikan TK/PAUD, SD dan SMP), serta tenaga penyuluh se-Kaltara.

Besarannya Rp 60,34 miliar yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara 2020. Dengan rincian, Rp 18,82 miliar untuk Nunukan, Rp 16,08 miliar untuk Bulungan, Rp 8,89 miliar untuk Malinau, Rp 3,56 miliar untuk Tana Tidung dan Rp 12,99 miliar untuk Kota Tarakan.

Bankeu Khusus ini akan diserahkan kepada sebanyak 9.601 orang penerima se-Kaltara. Terdiri dari guru PAUD)/TK sederajat, guru SD sederajat dan guru SMP sederajat, termasuk kepala sekolah. Kemudian penyuluh perikanan dan penyuluh pertanian serta pengawas. “Saya harap ini segera dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, agar menyalurkannya ke rekening penerima,” tutupnya.(humas)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here