UMK Tarakan 2021 Cuma Naik Rp5 Ribu dari Tahun Sebelumnya

Nominal Rp3.761.896.71 Tertinggi se Kalimantan

Wali Kota Tarakan dr Khairul saat menggelar konferensi pers di ruang kerjanya terkait penetapan UMK tahun 2021, pagi tadi.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Upah minimum kota (UMK) Kota Tarakan untuk tahun 2021 mendatang kembali naik.

Melalui surat keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) No.188.44/K.797/2020, Pemkot Tarakan resmi menetapkan UMK pada 2021 sebesar Rp3.761.896.71.

Jika dibandingkan tahun lalu UMK Tarakan senilai Rp3.756.825 maka mengalami kenaikan sebesar 0.135 persen atau Rp5.071.71.

“Mudah-mudahan keputusan bersama ini bisa diterima dengan baik antara serikat pekerja, buruh dan pengusaha di Kota Tarakan,” harap Wali Kota Tarakan dr Khairul saat menggelar konferensi pers, Jumat (27/11).

Ia menerangkan penetapan UMK 2021 berdasarkan usulan Dewan Pengupahan  Tarakan, Apindo dan serikat pekerja/serikat buruh yang diserahkan sepenuhnya kepada Pemkot Tarakan.

Hal demikian juga berdasarkan pertimbangan dari data Badan Pusat Statistik Tarakan. “Bahwa inflasi nasional tahun 2020 adalah sebesar 1.42 persen yang dihitung dari periode September tahun lalu sampai dengan periode September tahun berjalan dan pertumbuhan produk domestic bruto (PDB) tahun 2020 sebesar 1.91 persen,” terangnya, Jumat (27/11).

Serta pertumbuhan PDB yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.

Pertimbangan lainnya adalah berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No.M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi covid-19.

“Pandemi covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja / buruh termasuk dalam membayar upah,” katanya.

Sehingga dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja / buruh serta menjaga kelangsungan usaha, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19.

Meski demikian UMK Tarakan 2021 menjadi satu-satunya kabupaten kota di Kaltara yang mengalami kenaikan dan merupakan angka tertinggi se-Kalimantan. “Kita akan memberikan perlindungan dan kelangsungan bagi pekerja/buruh sera menjaga kelangsungan usaha di Tarakan. Dan menjaga kondusifitas, kesehatan, keamanan dan ketertiban di Tarakan,” demikian Khairul. (sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here