KPU KTT akan Distribusikan Surat Undangan Pemilih Pilkada Serentak

KAYANTARA.COM, TIDENG PALE – Tidak terasa tinggal 10 hari lagi menuju hari pencoblosan pemilihan serentak tahun 2020. Masyarakat Kabupaten Tana Tidung (KTT) akan memilih calon pemimpin daerahnya yang akan mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.

Ada empat pasangan calon (paslon) yang akan dipilih, yakni nomor urut 1 Ibrahim Ali-Hendrik, nomor urut 2 Sopian Raga-Juid, nomor urut 3 Umi Suhartini-Herman dan nomor urut 4 Markus-Hamjah M.

Untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilih, masyarakat sebagai pemilih akan menerima surat pemberitahuan atau undangan pemilih.

KPU KTT bakal mulai mendistribusikan surat pemberitahuan tersebut paling cepat pada H-3 pencoblosan atau Minggu (6/12/2020) mendatang.

Ketua KPU KTT, Hendra Wahyudi mengatakan, distribusi surat pemberitahuan kepada pemilih paling lambat akan dilakukan tiga hari menjelang hari pencoblosan.

Bagi pemilih yang mendapatkannya selayaknya membawa serta pemberitahuan tersebut saat mendatangi TPS dan memilih nantinya.

“Kalau dapat undangannya dibawalah supaya dapat didata dan dapat menggunakan hak pilihnya, dan dari undangan nanti, pemilih akan ditentukan jam berapa waktu memilihnya,” ujar dia, Minggu (29/11/2020).

Penentuan jam memilih ini bertujuan menghindari adanya kerumunan masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya. Hal ini karena pelaksanaan pemilu masih di tengah pandemi Covid-19 yang mengharuskan setiap orang menjaga jarak.

Meskipun dia menyadari bahwa tidak semua masyarakat memiliki waktu luang yang disesuaikan dengan penentuan jam memilihnya, tapi dia tetap berharap pemilih dapat menyesuaikan waktu mencoblos.

“Sementara untuk masyarakat yang mempunyai KTP elektronik dan tidak mendapatkan undangan C6 (pemberitahuan), jangan khawatir karena tetap mempunyai hak pilih. Kita tentukan jamnya sekitar pukul 12.00 Wita- pukul 13.00 Wita, segera saja datang ke TPS terdekat dengan wilayah yang sesuai dengan KTP elektronik ya,” imbau dia.

Ada beberapa kasus pemilih yang tinggal di Desa Tideng Pale tapi mempunyai hak pilih di Desa Tideng Pale Timur. Hal ini terjadi lantaran pemilih tidak mengubah alamat tempat tinggal di KTP-nya, untuk masyarakat tersebut sudah pasti memilih persis sesuai alamat KTP dan dengan TPS yang ada di sekitarnya.

Selain menghindari kerumunan saat pencoblosan, pihak KPU juga telah menyiapkan berbagai fasilitas yang sesuai dengan standar protokol kesehatan (prokes), seperti menyiapkan fasilitas pencuci tangan, masker, hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh, menyiapkan sarung tangan sekali pakai untuk masing-masing pemilih, menyediakan TPS khusus bagi masyarakat yang diketahui mempunyai suhu tubuh diatas 37.30 derajat celcius, dan hanya menitikkan tinta di jari.

“Melaksanakan pemilu di masa pandemi pasti akan berbeda dengan pemilu sebelumnya, karena kita memastikan pemilu berjalan aman dan bebas Covid-19. Kita bakal menyiapkan fasilitas prokes semaksimal mungkin sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk datang ke TPS. Ingat Rabu (9/12/2020) pastikan gunakan hak pilih sebagai warga negara dengan maksimal,” ujarnya. (mil)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here