KPU KTT Tegaskan Penataan TPS Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19

Ketua KPU Tana Tidung Hendra Wahyudi

KAYANTARA.COM, TIDENG PALE – Ketua KPU Kabupaten Tana Tidung (KTT), Hendra Wahyudi menegaskan, penataan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2020 sudah disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sehingga masyarakat tidak perlu takut dalam menggunakan hak pilihnya.

“Tidak hanya mengutamakan prokes dengan 3M, tapi pengaturan TPS kita lakukan yang menyesuaikan dengan pelaksanaan pemilu di masa pandemi Covid-19.

Mungkin ada kekhawatiran masyarakat untuk datang ke TPS karena Covid-19. Kami tekankan di sini semuanya sudah mengikuti prosedur prokes jadi masyarakat tidak perlu takut datang ke TPS untuk mencoblos,”ungkap dia, Selasa (1/12/2020).

“Pertama pemilih mendatangi area pencoblosan harus menggunakan masker, kalau tidak ada, kami siapkan. Tapi pastikan pakai masker sebagai antisipasi Covid-19. Selain itu, membawa undangan pemilih C6 dan KTP,” beber dia.

Selanjutnya, sesampainya di lokasi, pemilih diarahkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu atau menggunakan hand sanitizer, lalu menempati tempat yang sudah disediakan oleh petugas, yakni pemilih diarahkan untuk mengantre dalam rangka mendapatkan surat suara dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter sesuai prokes.

“Saat memasuki tempat pencoblosan untuk mendapatkan surat suara, petugas akan melakukan pengecekan suhu tubuh terlebih dahulu kepada setiap pemilih. Setelah itu pemilih memasuki antrean untuk mengisi formulir C7. Tapi saat mengecek suhu tubuh harus di bawah 37,30 derajat celcius, kalau sampai di atas suhu tersebut kami akan menyiapkan TPS khusus,” terangnya.

Sebelum mengisi formulir, pemilih akan diberikan sarung tangan sekali pakai yang telah disediakan pihak KPU. Selanjutnya, pemilih diarahkan untuk menunggu panggilan guna mendapatkan surat suara di tempat tunggu yang sudah disiapkan.

Selama menunggu, pemilih diminta tetap menjaga jarak dengan pemilih yang lain. Petugas kemudian akan memanggil pemilih dan menyerahkan surat suara yang akan dipakai pemilih untuk mencoblos di bilik suara.

“Setelah selesai mencoblos, pemilih kemudian melepaskan sarung tangan dan membuang ke tempat sampah. Untuk pencoblosan di bilik suara tetap menggunakan paku dan bantalan. Yang berbeda hanya setelah memilih tidak lagi mencelup jari ke dalam tinta, tapi hanya diteteskan atau disemprotkan saja. Dan setelah selesai semuanya, pastikan lagi mencuci tangan dan segera meninggalkan TPS demi menghindari kerumunan.

Hal ini juga guna mengantisipasi atau mencegah terjadinya penularan Covid-19 di TPS,” lanjutnya. Sekali lagi dia mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai hak pilih, agar datang ke TPS dan mencoblos pada 9 Desember nanti. Satu suara sangat berpengaruh besar terhadap masa depan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan khususnya KTT kelak. (mil)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here