Pimpinan Komite I DPD RI Fernando Sinaga Lakukan Pengawasan Pilkada Serentak di Kaltara

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga saat foto bersama dengan Komisioner KPU Kaltara dan Bawaslu Kaltara dan aparat TNI.

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dalam dwi windu perjalanan desentralisasi dan otonomi daerah, Indonesia telah berhasil mempromosikan dan mengembangkan demokrasi lokal melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung.

Sejak 1 Juni 2005, dalam tempo 13 tahun (2005-2018) telah dilaksanakan sebanyak 1.567 kali Pilkada langsung dan pada tanggal 9 Desember 2020 akan dilaksanakan Pilkada Serentak di 270 daerah, yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota meneruskan gelombang Pilkada Serentak tahun 2018 yang lalu, menuju pilkada serentak nasional pada tahun 2024.

Pengawasan Pilkada Serentak ini merupakan kegiatan Pengawasan Pilkada Serentak yang telah keempat kalinya dilakukan Komite I DPD RI. 

Kali pertama dilakukan Komite I pada tahun 2015, sedangkan yang kedua dan ketiga dilaksanakan tahun 2017 dan 2018.

Pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 diadakan ditengah kondisi Pandemi Covid 19. Komite I sejak awal menyatakan sikap untuk menolak pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020 ini dan meminta agar bisa ditunda sampai situasi darurat Pandemi Covid 19 dinyatakan telah berakhir dengan maksud untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Namun Pemerintah dan DPR tetap bersikeras untuk melaksanakan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020.

Mengingat Pilkada Serentak Tahun 2020 ini merupakan pesta demokrasi lokal terbesar di dunia yang melibatkan 270 daerah dan kurang lebih 105 juta orang pemilih, maka dalam rangka menjalankan fungsi pengawasannya sangat penting bagi Komite I DPD RI untuk memastikan setiap proses dan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di tengah kondisi Pandemi Covid 19 ini dilangsungkan secara benar dengan protokol kesehatan yang ketat tanpa mengurangi makna dan kualitas demokrasi itu sendiri.

Hal penting untuk dipastikan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak tersebut, yaitu:  keselamatan dan kesehatan bagi masyarakat pemilih; keselamatan dan kesehatan penyelenggara; dan peningkatan kualitas demokrasi lokal.

Adapun isu-isu strategis dalam kegiatan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2020 terkait Pilkada Serentak 2020 di tengah kondisi pandemi Covid-19 di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) ini antara lain:

  1. Ketersediaan anggaran Pilkada untuk pemenuhan protokol Kesehatan
  2. Kesiapan penyelenggara
  3. Pelaksanaan kampanye dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan
  4. Money politik
  5. Ketersediaan logistik Pilkada 2020
  6. Sosialisasi Pilkada dengan protokol kesehatan
  7. Netralitas ASN dalam Pilkada
  8. Independensi penyelenggara Pilkada
  9. Persiapan TPS dengan protokol kesehatan
  10. Peran strategis Gakumdu dalam penegakan protokol kesehatan
  11. Partisipasi masyarakat

Pemilihan Kepala Daerah yang meliputi pemilihan Gubernur dan  pemilihan Bupati di 4 (empat) Kabupaten (Bulungan, Malinau, Nunukan, dan Tana Tidung) merupakan manifestasi demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dalam rangka menghasilkan kepemimpinan daerah yang merupakan agenda sangat strategis untuk kepentingan masyarakat dan daerah.

“Oleh karena itu dengan melakukan agenda pengawasan ini diharapkan dapat diperoleh informasi lapangan yang valid atas proses persiapan dan pelaksanaan Pilkada masa pandemi covid19 di Provinsi Kalimantan Utara, sebagai masukan konstruktif bagi Pemerintah, penyelenggara Pilkada, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses penyelenggaraan Pilkada,” jelas Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga, dalam keterangan persnya, Selasa (9/12).

Adapun hasil pengawasan Komite I DPD RI di Kaltara yang dilakukan Fernando Sinaga sebagai berikut:

  • Pemerintah Kalimantan Timur telah menjamin ketersediaan anggaran, akan menjaga stabilitas politik dan keamanan dalam penyelenggaraan Pilkada serta akan menjaga netralitas ASN;
  • Penyelenggara Pilkada bersepakat untuk mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan;
  • Simulasi Pilkada dengan penerapan pencegahan Cocid-19 sudah dilakukan oleh penyelenggara Pilkada.
  • Semua penyelenggara Pilkada telah dilakukan Rapid Tes.
  • Ada perpindahan TPS karena ditempat sebelumnya ada yang terkena covid-19, sekitar 40 orang.
  • Ada 48 temuan BAWASLU dan 26 laporan dari masyarakat terkait indikasi pelanggaran Pilkada di Kaltara dengan klasifikasi pelanggaran administrasi sebanyak 33 kasus, pelanggaran Kode Etik sejumlah 3 kasus, tindak pidana Pilkada sebanyak 4 kasus dan pelanggaran hukum lainnya sebanyak 6 kasus.

“Jika ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh DPD RI, maka informasi dan permasalahan yang dihadapi penyelenggara Pilkada tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah melalui Rapat Kerja dengan kementerian terkait, KPU dan Bawaslu untuk melakukan pembenahan baik yang bersifat regulatif maupun kebijakan,” bebernya. “Dengan demikian diharapkan pelaksanaan-pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ke depan jauh lebih baik dan demokratis,” demikian Fernando Sinaga. (sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here