Gubernur Minta OPD Segera Menyesuaikan Transformasi SIMDA ke SIPD
KAYANTARA.COM – TANJUNG SELOR – Rapat paripurna ke-29 Masa Persidangan 3 Tahun 2020 digelar DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021, Senin (14/12). Rapat ini dihadiri Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie dan Wakil Gubernur (Wagub) H Udin Hianggio.
Dalam penyampaiannya, Gubernur Irianto mengatakan penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2021 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.
“Tahun ini Kemendagri selaku institusi yang ditugaskan undang-undang melakukan pembinaan dan asistensi terhadap penyusunan anggaran, membuat aplikasi baru dalam penyusunan APBD,” kata Irianto.
“Saat ini kita tidak memakai lagi SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah). Tetapi menggunakan SPID (Sistem Informasi Pemerintah Daerah). Ini yang menyebabkan ada kendala teknis bagi semua daerah dalam menyusun anggaran 2021. Kita berharap semua OPD segera menyesuaikan,” tambahnya. Terlepas dari kendala tersebut, Pemprov Kaltara berkomitmen terus memacu progres penyusunan APBD 2021 agar ditetapkan tidak melewati tahun anggaran berjalan (2020).
Irianto menegaskan, dengan tetap mengedepankan asas yang efisiensi dan efektivitas, Pemprov bersama DPRD berusaha menyusun rencana penganggaran yang berpihak kepada masyarakat. Secara garis besar, komponen Pendapatan RAPBD Tahun Anggaran 2021 Provinsi Kaltara terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 675.442.500.000, Pendapatan Transfer Rp 1.842.571.348.585, dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp 295.200.000.
Adapun Belanja Daerah RAPBD 2021 sebesar 2.640.809.048.585 yang diurai menjadi Belanja Operasi (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial) Rp 1.839.578.509.767. Adapun Belanja Modal sebesar Rp 407.080.000.00, Belanja Tidak Terduga Rp 10.000.000.000, dan Belanja Transfer Rp 384.150.538.818. “Belanja pegawai kita tergolong yang paling sehat di Indonesia dalam lima tahun terakhir. Karena kebanyakan daerah, belanja pegawainya sudah mencapai 60 sampai 70 persen. Kita masih di bawah 30 persen,” sebutnya. Dimana, Belanja Pegawai Pemprov dalam RAPBD 2021 sebesar Rp 716.483.427.061 atau 27 persen dari total belanja RAPBD. Sedang Belanja Barang dan Jasa 39,39 persen atau senilai Rp 1.040.206.152.375.
“Belanja transfer ini pengeluaran uang dari Pemprov ke pemerintah daerah lainnya, terdiri atas belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota dan belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota,” ulasnya.
Adapun komponen Pembiayaan terdiri atas Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 150.000.000.000 dan Pengeluaran Pembiayaan Rp 21.000.000.000. “Saya harap segenap anggota DPRD segera memberikan persetujuannya agar RAPBD 2021 dapat segera ditetapkan menjadi Perda APBD,” tutupnya.(humas)